Inilah Alasan Amesti ke Hasto Kristiyanto dan Abolisi ke Tom Lembong
- Penulis : Krista Riyanto
- Jumat, 01 Agustus 2025 05:43 WIB

Supratman memastikan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto murni berdasarkan kajian hukum.
Ia menjelaskan seluruh proses hukum yang berjalan akan dihentikan, sedangkan amnesti Hasto diberikan sekaligus dengan amnesti terhadap 1.116 narapidana lain yang memenuhi syarat dan verifikasi pemberian amnesti oleh pemerintah.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengatakan, DPR menyetujui permohonan pemberian abolisi yang disampaikan Presiden Prabowo terhadap Tom Lembong dan amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.
Tom Lembong divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula, sedangkan Hasto Kristiyanto divonis tiga tahun dan enam bulan karena terbukti terlibat suap terkait penggantian antarwaktu Harun Masiku.***