Sertifikat Tak Kunjung Terbit, Puluhan Penghuni Pertokoan Marinamata Mangga Dua Gugat BPN Jakarta Utara
- Penulis : Krista Riyanto
- Rabu, 30 Juli 2025 18:45 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Sedikitnya 42 penghuni pertokoan Marinatama Mangga Dua (MMD) menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa 29 Juli 2025.
Mereka menuntut kejelasan atas sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang tak kunjung diterbitkan BPN Jakarta Utara selama puluhan tahun.
Kuasa hukum penggugat, Subali dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, menyebutkan, warga telah menempati rumah toko mereka selama 25 tahun. Namun, mereka belum menerima sertifikat HGB dari BPN Jakarta Utara.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: 4.314 Rumah Ibadah di Sulawesi Tenggara Belum Bersertifikat
Bahkan, sekarang ini lahan mereka telah bersertifikat atas nama kementerian.
"Sidang hanya sebatas cek-cek yuridis-formal, 'legal standing', KTP pihak dan badan hukum. Untuk masalah teknisnya mengenai prosedur, saya kira sudah bisa untuk dipertingkatkan lebih lanjut," katanya.
Subali mengatakan, agenda sidang kali ini tergugat adalah Kepala BPN Jakarta Utara.
Baca Juga: Ombudsman Kalimantan Barat Terima Laporan Lambannya Penyelesaian Sertifikat Tanah di Kubu Raya
Dalam gugatan itu, warga menuntut pengadilan membatalkan dan mencabut sertifikat hak pakai atas nama kementerian yang telah dikeluarkan oleh BPN Jakarta Utara.
Selain itu, warga berharap PTUN memutuskan BPN Jakarta Utara mengeluarkan permohonan sertifikat HGB warga.
Koordinator Paguyuban Warga MMD, Wisnu Hadi Kusuma mengatakan, warga menantikan sertifikat HGB yang tidak kunjung keluar.
Baca Juga: Menteri ATR Nusron Wahid Cabut Sertifikat Perkebunan Sawit di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau
Pertama kali dengan itikad baik, katanya, warga membeli rumah toko itu dari pengembang dengan perjanjian jual-beli. Waktu itu, pengembang menjanjikan bahwa sertifikat HGB sedang diproses.
"Jadi kala itu jual-belinya sementara hanya pakai perjanjian jual-beli," ujarnya.
Setelah satu tahun, warga menagih janji kepada pengembang. Tetapi alasannya sertifikat HGB itu sedang diproses.
Menurutnya, ketika itu bukan pengembang lagi yang menjanjikan, melainkan koperasi yang bekerja sama dengan pengembang yang juga menjanjikan sertifikat HGB itu kepada warga.
"Alasannya selalu sedang proses, seharusnya ada bukti prosesnya, biasanya di BPN ada tanda terima.”
“Kami meminta koperasi surat keterangan yang dikeluarkan menyatakan (sertifikat HGB) sedang proses. Tapi nomor prosesnya tak ada. Tapi sudah dijanjikan," katanya.
Kemudian, katanya warga melayangkan tuntutannya sesuai perjanjian awal, perjanjian jual-beli yang dijanjikan sertifikat HGB.
"Jangan sampai masyarakat ini dizalimi oleh pejabat, oleh negara.”***