DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Sertifikat Tak Kunjung Terbit, Puluhan Penghuni Pertokoan Marinamata Mangga Dua Gugat BPN Jakarta Utara

image
Kuasa hukum warga Subali di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa. (ANTARA/HO-Dokumentasi pribadi)

"Jadi kala itu jual-belinya sementara hanya pakai perjanjian jual-beli," ujarnya.

Setelah satu tahun, warga menagih janji kepada pengembang. Tetapi alasannya sertifikat HGB itu sedang diproses.

Menurutnya, ketika itu bukan pengembang lagi yang menjanjikan, melainkan koperasi yang bekerja sama dengan pengembang yang juga menjanjikan sertifikat HGB itu kepada warga.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: 4.314 Rumah Ibadah di Sulawesi Tenggara Belum Bersertifikat

"Alasannya selalu sedang proses, seharusnya ada bukti prosesnya, biasanya di BPN ada tanda terima.”

“Kami meminta koperasi surat keterangan yang dikeluarkan menyatakan (sertifikat HGB) sedang proses. Tapi nomor prosesnya tak ada. Tapi sudah dijanjikan," katanya.

Kemudian, katanya warga melayangkan tuntutannya sesuai perjanjian awal, perjanjian jual-beli yang dijanjikan sertifikat HGB.

Baca Juga: Ombudsman Kalimantan Barat Terima Laporan Lambannya Penyelesaian Sertifikat Tanah di Kubu Raya

"Jangan sampai masyarakat ini dizalimi oleh pejabat, oleh negara.”***

Halaman:
Sumber: antara

Berita Terkait