DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Sertifikat Tak Kunjung Terbit, Puluhan Penghuni Pertokoan Marinamata Mangga Dua Gugat BPN Jakarta Utara

image
Kuasa hukum warga Subali di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa. (ANTARA/HO-Dokumentasi pribadi)

ORBITINDONESIA.COM - Sedikitnya 42 penghuni pertokoan Marinatama Mangga Dua (MMD) menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa 29 Juli 2025.

Mereka menuntut kejelasan atas sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang tak kunjung diterbitkan BPN Jakarta Utara selama puluhan tahun.

Kuasa hukum penggugat, Subali dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, menyebutkan, warga telah menempati rumah toko mereka selama 25 tahun. Namun, mereka belum menerima sertifikat HGB dari BPN Jakarta Utara.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: 4.314 Rumah Ibadah di Sulawesi Tenggara Belum Bersertifikat

Bahkan, sekarang ini lahan mereka telah bersertifikat atas nama kementerian.

"Sidang hanya sebatas cek-cek yuridis-formal, 'legal standing', KTP pihak dan badan hukum. Untuk masalah teknisnya mengenai prosedur, saya kira sudah bisa untuk dipertingkatkan lebih lanjut," katanya.

Subali mengatakan, agenda sidang kali ini tergugat adalah Kepala BPN Jakarta Utara.

Baca Juga: Ombudsman Kalimantan Barat Terima Laporan Lambannya Penyelesaian Sertifikat Tanah di Kubu Raya

Dalam gugatan itu, warga menuntut pengadilan membatalkan dan mencabut sertifikat hak pakai atas nama kementerian yang telah dikeluarkan oleh BPN Jakarta Utara.

Selain itu, warga berharap PTUN memutuskan BPN Jakarta Utara mengeluarkan permohonan sertifikat HGB warga.

Koordinator Paguyuban Warga MMD, Wisnu Hadi Kusuma mengatakan, warga menantikan sertifikat HGB yang tidak kunjung keluar.

Baca Juga: Menteri ATR Nusron Wahid Cabut Sertifikat Perkebunan Sawit di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau

Pertama kali dengan itikad baik, katanya, warga membeli rumah toko itu dari pengembang dengan perjanjian jual-beli. Waktu itu, pengembang menjanjikan bahwa sertifikat HGB sedang diproses.

Halaman:
Sumber: antara

Berita Terkait