DECEMBER 9, 2022
Nasional

Presiden Prabowo: Pasal 33 UUD 1945 Disusun Atas Asas Kekeluargaan, Bukan Konglomerasi

image
Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan pada acara Hari Lahir (Harlah) Ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta, Rabu malam, 23 Juli 2025. ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden

ORBITINDONESIA.COM - Presiden Prabowo Subianto menekankan, Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjadi tujuan bernegara, disusun berdasarkan asas perekonomian kekeluargaan, bukan konglomerasi.

Dalam sambutannya pada acara Hari Lahir (Harlah) Ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta, Rabu malam, 23 Juli 2025, Presiden Prabowo mengajak para hadirin mencermati Pasal 33 UUD 1945, yang sebelumnya juga diangkat oleh Wakil Presiden Ke-13 RI, Ma'ruf Amin pada sambutannya.

"Pasal 33 ini tujuan nasional. Pasal 33 ayat 1 perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, bukan asas konglomerasi. Asas keluarga, asas kekeluargaan ya seluruh bangsa Indonesia kita harus diperlakukan sebagai keluarga," kata Presiden Prabowo.

Baca Juga: BUMN, Apakah Sudah Melaksanakan Tanggung Jawab Terhadap Pasal 33 UUD

Menurut Kepala Negara, asas kekeluargaan yang tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945 bertentangan dengan mazhab-mazhab ekonomi, termasuk ekonomi neoliberal.

Presiden mengatakan, jika pada masa ekonomi neoliberal, segelintir orang terutama pada masyarakat kelas atas akan bertambah kaya, dan kekayaan itu lama-kelamaan akan "menetes" atau menurun pada masyarakat kelas bawah.

"Di masa neoliberal ini menurut mereka enggak apa-apa kalau yang segelintir orang tambah kaya. Menurut teori itu, lama-lama kekayaan itu akan menetes ke bawah, tapi kenyataannya menetesnya lama banget. Menetesnya 200 tahun, udah mati kita semua itu. Jadi itu enggak bener," kata Prabowo seraya berkelakar.

Baca Juga: Disumpah dengan UUD '45 di MPR, Prabowo Bertekad Jalankan Pemerintahan Bersih

Sambutan Prabowo itu pun langsung disambut oleh sorak sorai hadirin, seraya mengamini pernyataan itu.

Dalam pidatonya, Prabowo mengajak hadirin untuk menyimak Pasal 33 yang berbunyi sederhana, namun menggariskan tujuan bernegara, yakni rakyat merasa aman, sejahtera, tidak ada kemiskinan dan kelaparan.

Menurut Presiden, demokrasi merupakan hal yang penting, tetapi tidak cukup apabila tidak menjawab kebutuhan dasar rakyat.

Baca Juga: Muhaimin Iskandar di Peringatan Hari Lahir ke-27 PKB: Kami Harap Presiden Prabowo Selalu Istikamah

"Demokrasi penting, demokrasi yang formal, demokrasi yang normatif, tapi rakyat tidak punya rumah yang baik, rakyat yang lapar, anak-anak yang stunting, mereka yang tidak bisa cari pekerjaan, ini bukan tujuan bernegara bagi saya," kata Presiden.

Halaman:

Berita Terkait