Presiden Prabowo: Pasal 33 UUD 1945 Disusun Atas Asas Kekeluargaan, Bukan Konglomerasi
- Penulis : Dody Bayu Prasetyo
- Kamis, 24 Juli 2025 03:30 WIB

Oleh karena itu, Kepala Negara kembali mengingatkan tentang tujuan bernegara tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yakni memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Adapun Pasal 33 UUD 45 yang terdiri atas empat ayat mengatur prinsip ekonomi yang dianut oleh Indonesia, di antaranya berbunyi: "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".
Ayat lain yang diatur dalam Pasal 33 UUD 45: "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara".***
Baca Juga: BUMN, Apakah Sudah Melaksanakan Tanggung Jawab Terhadap Pasal 33 UUD