Ketua MPR RI Ahmad Muzani: Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Rangkap Jabatan Wamen Bukan Larangan
- Penulis : M. Ulil Albab
- Kamis, 24 Juli 2025 03:00 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengeluarkan larangan terhadap wakil menteri (wamen) di Kabinet Merah Putih untuk merangkap jabatan sebagai komisaris.
Ahmad Muzani, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025, menjelaskan bahwa pernyataan Mahkamah Konstitusi dalam sidang uji materi tersebut bersifat sebagai pertimbangan hukum, bukan keputusan yang mengikat secara langsung.
“Itu kan bukan keputusan, tetapi itu pertimbangan. Keputusannya tidak begitu,” ujar Ahmad Muzani menanggapi pertanyaan soal implikasi hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Baca Juga: Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani Pastikan Program Pupuk Subsidi Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Muzani menyebut bahwa karena hanya berupa pertimbangan, maka tidak ada kewajiban bagi pemerintah untuk langsung menindaklanjutinya.
“Tidak ada kewajiban untuk dilaksanakan, karena itu hanya pertimbangan untuk sebuah keputusan, dan keputusannya sendiri tidak melarang,” ujarnya.
Isu terkait wakil menteri yang merangkap jabatan mencuat setelah MK menerima permohonan uji materi mengenai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN.
Baca Juga: Ketua MPR RI Ahmad Muzani: Lembaga Jalan Sendiri-sendiri Tidak Percepat Pencapaian Program Nasional
Namun, permohonan tersebut tidak diterima karena pemohonnya, Juhaidy Rizaldy Roringkon, meninggal dunia.
Meski begitu, MK sebelumnya pernah menyatakan bahwa wakil menteri seharusnya tunduk pada aturan larangan rangkap jabatan sebagaimana berlaku bagi menteri, karena kedudukan mereka setara dalam konteks pengangkatan dan pemberhentian oleh presiden.***