Hasan Nasbi: Kesepakatan Transfer Data Indonesia-AS untuk Pertukaran Barang dan Jasa Tertentu
- Penulis : M. Ulil Albab
- Kamis, 24 Juli 2025 02:00 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan, kesepakatan transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat yang merupakan bagian dari kesepakatan tarif impor, hanya untuk kepentingan pertukaran barang dan jasa tertentu.
Pernyataan Hasan Nasbi tersebut berkaitan dengan salah satu komitmen yang diambil Indonesia dalam kesepakatan tarif impor, yakni memberikan kepastian terkait pemindahan data pribadi ke Amerika Serikat, di mana hal tersebut dijelaskan dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Gedung Putih, Rabu, 23 Juli 2025.
"Tujuan ini adalah semua komersial bukan untuk data kita dikelola oleh orang lain, dan bukan pula kita kelola data orang lain. Kira-kira seperti itu. Itu untuk pertukaran barang jasa tertentu yang nanti bisa jadi bercabang dua, dia bisa jadi bahan bermanfaat tetapi juga bisa jadi barang yang berbahaya seperti bom. Itu butuh keterbukaan data, siapa pembeli siapa penjual," kata Hasan Nasbi saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu malam.
Baca Juga: Hasan Nasbi Sebut 16 K/L yang Bisa Diduduki Prajurit TNI Aktif Memang Diperlukan Keahlian
Hasan menjelaskan bahwa pertukaran data untuk barang dan jasa tersebut merupakan bagian dari manajemen strategi.
Ia mencontohkan barang tertentu, misalnya produk kimia, yakni gliserol sawit yang bisa diolah menjadi bahan baku pupuk, bahkan bom.
Perdagangan barang seperti ini, kata Hasan, membutuhkan transparansi data agar tidak menjadi produk yang bisa membahayakan.
Baca Juga: Hasan Nasbi Mundur Sebagai Kepala Komunikasi Kepresidenan
Hasan menekankan bahwa barang tertentu yang bisa memberikan manfaat, sekaligus bahaya, membutuhkan keterbukaan data penjual dan pembeli.
Ia pun membantah kesepakatan pemindahan data antara Pemerintah Indonesia dan AS mencakup data pribadi. Hal itu karena Indonesia memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
"Kita hanya bertukar data berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi kepada negara yang diakui bisa melindungi dan menjamin menjaga data pribadi. Itu juga dilakukan dengan berbagai negara, dengan Uni Eropa dan segala macam," katanya.
Baca Juga: Kembali Jadi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi: Saya Loyal Sama Presiden
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan poin penting dalam kesepakatan tarif impor yang disepakati dengan Pemerintah Indonesia, salah satu di antaranya menyebut soal pemindahan data pribadi.