DECEMBER 9, 2022
Nasional

Imigrasi Deportasi WNA yang Jadi Buronan Pemerintah China

image
Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi buron pemerintah China, XP (tengah disensor), melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Sabtu 12 Juli 2025. (ANTARA/HO-Ditjen Imigrasi)

ORBITINDONESIA.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi, Sabtu 12 Juli 2025 mendeportasi XP, warga negara asing (WNA) yang menjadi buronan pemerintah China, karena diduga terlibat penipuan di negaranya.

XP diduga menimbulkan kerugian korban sampai 12.698.600 yuan setara Rp28,5 miliar.

XP dideportasi melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali menuju Guangzhou, kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Baca Juga: Dua WNA Pakistan Minta Sumbangan dari Masjid ke Masjid di Bandarlampung Diamankan Imigrasi

Yuldi menjelaskan XP yang didakwa bersalah dalam kasus penipuan di wilayah Tabanan, Bali 10 Juli 2025.

Penangkapan XP berdasarkan hasil patroli siber Subdirektorat Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Setelah ditangkap, XP dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Orang yang paling dicari oleh Pemerintah China itu sempat ditempatkan di ruang detensi sebelum dideportasi ke negara asalnya.

Baca Juga: Pimpin Sertijab Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Pamuji Raharja: Jaga Integritas dan Layanan

“Proses [deportasi] ini sepenuhnya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mengedepankan aspek kemanusiaan dan prinsip kerja sama internasional,” kata Yuldi.

Yuldi mengatakan Ditjen Imigrasi RI menjalin komunikasi dan kolaborasi yang baik dengan berbagai negara, utamanya terkait pertukaran data dan informasi orang asing.

Langkah tersebut dilakukan demi memastikan warga negara asing yang bermasalah tidak lari ke Indonesia untuk menghindari hukuman yang menjerat dirinya.

Baca Juga: Imigrasi Deportasi 9 WNA yang Terlibat Penipuan

Menurut Yuldi, penangkapan buronan internasional ini merupakan bukti komitmen Ditjen Imigrasi RI dalam membantu rekanan dari luar negeri (counterpart) melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lintas negara.

“Imigrasi akan selalu berusaha memberikan kontribusi terbaik dalam membantu counterpart lain sebagai tanda bahwa Indonesia bukanlah tempat pelarian bagi buronan yang menghindari hukuman pidana dari negaranya,” kata dia.***

Halaman:

Berita Terkait