Imigrasi Deportasi 9 WNA yang Terlibat Penipuan
- Penulis : Krista Riyanto
- Kamis, 10 Juli 2025 17:16 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendeportasi sembulan warga negara asing (WNA) lalu memasukkan mereka ke dalam daftar tangkal setelah diduga terlibat tindak pidana penipuan berkedok percintaan (love scamming) secara online.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman di Jakarta Kamis mengatakan, berdasarkan pemeriksaan dan barang bukti, mereka dijerat Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
WNA yang dideportasi berasal China, Ghana, dan Nigeria.
Baca Juga: Pimpin Sertijab Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Pamuji Raharja: Jaga Integritas dan Layanan
Dari tangan WNAitu, petugas imigrasi mengamankan puluhan unit gawai dan laptop.
Dia menambahkan, pelaku WN China mencari korbannya sesama dari China, sedangkan WNA Ghana dan Nigeria menyasar warga negara asing.***