Imigrasi Soekarno-Hatta Deportasi Belasan WNA, Pamuji Raharja: Menjaga Pintu Gerbang Negara
- Penulis : Krista Riyanto
- Jumat, 04 Juli 2025 05:59 WIB

ORBITINDONESIA.COM – Imigrasi Soekarno-Hatta mendeportasi belasan waga negara asing (WNA) sepanjang Juni 2025, karena melanggaran keimigrasian.
Selain dideportasi, menurut unggahan Kantor Wilayah (Kanwi) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Daerah Khusus Jakarta yang dilihat Kamis 3 Juli 2025 malam, ke-12 WNA dari berbagai negara itu juga dimasukkan dalam daftar tangkal ke Indonesia.
“Tndakan deportasi ini bagian dari komitmen Imigrasi untuk menjaga pintu gerbang negara,” kata Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Daerah Khusus Jakarta Pamuji Raharja.
Baca Juga: Imigrasi Amankan Dua WNA Asal China di Jakarta Utara, Pamuji Raharja: Mendukung Arahan Presiden
Pamuji ingin memastikan bahwa WNA yang masuk ke Indonesia memberi kontribusi positif kepada kemajuan bangsa.
WNA yang dideportasi itu berasal dari Italia satu orang, Irak dua orang, Kepulauan Solomon satu orang, Korea Selatan satu orang, China lima orang, Thailand satu orang, dan Nigeria satu orang.***