Imigrasi Jakara Utara Deportasi Dua WNA China Karena Jadi Investor Fiktif
- Penulis : Krista Riyanto
- Rabu, 02 Juli 2025 13:55 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial ZM dan ZY yang sebelumnya ditangkap karena menjadi investor fiktif dan melanggar keimigrasian.
Menurut Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Widya Anusa Brata di Jakarta, Rabu 2 Juli 2025, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memastikan perusahaan yang dimiliki dua warga asing ini dicabut izinnya.
"Jika izin perusahaan tidak ada maka mereka tidak memiliki sponsor dan izin tinggal mereka di Indonesia tidak ada lagi," kata dia.
Baca Juga: Imigrasi Jakarta Selatan Buka Layanan Paspor di Festival Pesanggrahan Sampai Kamis Besok
"Mereka juga dicegah dan ditangkal masuk ke Indonesia selama enam bulan," kata dia.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkapmereka di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.
Pelaku ZM merupakan pemegang Izin Terbatas (ITAS) investor perusahaan berinisial PT LSTTI.
Pelaku ini mengaku bahwa PT LSTTI merupakan perusahaan miliknya yang terdaftar secara hukum berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0091884.AH.01.01 Tahun 2024 dengan kantor di wilayah Jakarta Selatan. Namun dinyatakan saat ini beralamat di Penjaringan, Jakarta Utara.
ZM mengaku bahwa PT LSTTI berdiri pada April 2025. Namun, belum pernah beroperasi dan tidak memiliki karyawan.
ZM juga tidak bisa menunjukkan sejumlah dokumen seperti Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), Anggaran Dasar Rumah Tangga (AD/ART) dan neraca keuangan.
Baca Juga: Imigrasi Soekarno-Hatta Cegah Hampir 100 Pekerja Migran yang Hendak Bekerja ke Negara Konflik
Dalam LKPM, ZM tercatat menanam modal sebesar Rp10.395.000.000. Usai ditangkap, ZM mengaku hanya menanam modal Rp68 juta," kata dia.