DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Imigrasi Jakara Utara Deportasi Dua WNA China Karena Jadi Investor Fiktif

image
Dua WNA asal China yang dideportasi. (ANTARA/HO-Imigrasi Jakarta Utara)

ORBITINDONESIA.COM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial ZM dan ZY yang sebelumnya ditangkap karena menjadi investor fiktif dan melanggar keimigrasian.

Menurut Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Widya Anusa Brata di Jakarta, Rabu 2 Juli 2025, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memastikan perusahaan yang dimiliki dua warga asing ini dicabut izinnya.

"Jika izin perusahaan tidak ada maka mereka tidak memiliki sponsor dan izin tinggal mereka di Indonesia tidak ada lagi," kata dia.

Baca Juga: Imigrasi Jakarta Selatan Buka Layanan Paspor di Festival Pesanggrahan Sampai Kamis Besok

"Mereka juga dicegah dan ditangkal masuk ke Indonesia selama enam bulan," kata dia.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkapmereka di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

Pelaku ZM merupakan pemegang Izin Terbatas (ITAS) investor perusahaan berinisial PT LSTTI.

Baca Juga: Imigrasi Soekarno-Hatta Tunda Keberangkatan Ribuan WNI, Pamuji Raharja: Pengawasan Potensi Perdagangan Orang

Pelaku ini mengaku bahwa PT LSTTI merupakan perusahaan miliknya yang terdaftar secara hukum berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0091884.AH.01.01 Tahun 2024 dengan kantor di wilayah Jakarta Selatan. Namun dinyatakan saat ini beralamat di Penjaringan, Jakarta Utara.

ZM mengaku bahwa PT LSTTI berdiri pada April 2025. Namun, belum pernah beroperasi dan tidak memiliki karyawan.

ZM juga tidak bisa menunjukkan sejumlah dokumen seperti Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), Anggaran Dasar Rumah Tangga (AD/ART) dan neraca keuangan.

Baca Juga: Imigrasi Soekarno-Hatta Cegah Hampir 100 Pekerja Migran yang Hendak Bekerja ke Negara Konflik

Dalam LKPM, ZM tercatat menanam modal sebesar Rp10.395.000.000. Usai ditangkap, ZM mengaku hanya menanam modal Rp68 juta," kata dia.

ZY pemegang ITAS investor dengan sponsor PT DHI dan mengakui perusahaan tersebut miliknya yang berlokasi di wilayah Pinangsia, Jakarta Barat, yang didirikan tahun 2022.

ZY mengaku perusahaannya bergerak di bidang distribusi es krim dari pabrik di Bekasi serta distribusi besi baja dari China.

Baca Juga: Imigrasi Amankan Dua WNA Asal China di Jakarta Utara, Pamuji Raharja: Mendukung Arahan Presiden

Sejak Januari 2025 sudah tidak pernah ada aktivitas atau kehadiran karyawan untuk bekerja di kantor tersebut.

Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa PT LSTTI merupakan virtual office yang terdaftar sejak 18 November 2024. Namun, tidak pernah ada aktivitas karyawan maupun surat-menyurat atas nama perusahaan.

PT DHI di Pinangsia, Jakarta Barat, ditemukan bahwa lokasi tersebut adalah toko kosong empat lantai dan tak pernah ada kegiatan usahanya.

Ia mengatakan pelaku ZM dan ZY membuat perusahaan fiktif demi mendapat izin tinggal di Indonesia dengan mudah.

Menurutnya, ZM dan ZY melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.***

Halaman:

Berita Terkait