Imigrasi Jakara Utara Deportasi Dua WNA China Karena Jadi Investor Fiktif
- Penulis : Krista Riyanto
- Rabu, 02 Juli 2025 13:55 WIB

ZY pemegang ITAS investor dengan sponsor PT DHI dan mengakui perusahaan tersebut miliknya yang berlokasi di wilayah Pinangsia, Jakarta Barat, yang didirikan tahun 2022.
ZY mengaku perusahaannya bergerak di bidang distribusi es krim dari pabrik di Bekasi serta distribusi besi baja dari China.
Sejak Januari 2025 sudah tidak pernah ada aktivitas atau kehadiran karyawan untuk bekerja di kantor tersebut.
Baca Juga: Imigrasi Jakarta Selatan Buka Layanan Paspor di Festival Pesanggrahan Sampai Kamis Besok
Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa PT LSTTI merupakan virtual office yang terdaftar sejak 18 November 2024. Namun, tidak pernah ada aktivitas karyawan maupun surat-menyurat atas nama perusahaan.
PT DHI di Pinangsia, Jakarta Barat, ditemukan bahwa lokasi tersebut adalah toko kosong empat lantai dan tak pernah ada kegiatan usahanya.
Ia mengatakan pelaku ZM dan ZY membuat perusahaan fiktif demi mendapat izin tinggal di Indonesia dengan mudah.
Menurutnya, ZM dan ZY melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.***