Kemendagri Undang Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk Rapat Bahas tentang Empat Pulau Sengketa
- Penulis : Abriyanto
- Selasa, 17 Juni 2025 14:00 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengundang Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk duduk bersama dalam rapat pembahasan soal kepemilikan empat pulau yang berada di perbatasan wilayah Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, pertemuan tersebut akan dilaksanakan menunggu hasil koordinasi waktu antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Muzakir Manaf.
"Pertemuan tersebut sudah direncanakan, namun masih dalam proses menyesuaikan waktu antara Pak Menteri dan Pak Gubernur," kata Bima Arya Sugiarto saat dihubungi Antara, Selasa, 17 Juni 2025.
Baca Juga: Pemerintah dan DPR Aceh Tempuh Jalur Non-Litigasi untuk Polemik Empat Pulau
Wamendagri mengatakan diri belum bisa menyampaikan perkiraan mengenai kapan pertemuan akan dilaksanakan.
"Tunggu saja ya," ujarnya.
Untuk diketahui, polemik batas wilayah administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara yang bergulir sejak 1928 itu kembali mencuat setelah muncul perbedaan klaim pengelolaan atas empat pulau di kawasan perbatasan kedua provinsi tersebut.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 telah menetapkan bahwa empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang masuk wilayah administratif Provinsi Sumatra Utara, tepatnya Kabupaten Tapanuli Tengah, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.
Kebijakan ini telah memicu perbedaan aspirasi dari kedua pemerintah daerah, yang masing-masing merasa memiliki keterikatan historis dan administratif terhadap pulau-pulau tersebut.
Terkait hal itu, Pemerintah Aceh menyiapkan dokumen kesepakatan bersama 1992 antara Pemerintah Aceh dan Sumatra Utara untuk dibawa dalam rapat dengan Kemendagri terkait kepemilikan empat pulau yang kini masih disengketakan.
Baca Juga: Mantan Wapres Jusuf Kalla Sebut Empat Pulau yang Disengketakan Adalah Milik Aceh
Kesepakatan bersama kedua provinsi tahun 1992 tersebut menentukan status kepemilikan empat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh.
Kesepakatan bersama 1992 tersebut, ditandatangani oleh Gubernur Aceh saat itu Ibrahim Hasan dengan Gubernur Sumatra Utara saat itu Raja Inal Siregar, dan disaksikan langsung oleh Mendagri kala itu Rudini.***