Mengurai Sengketa Kepemilikan Empat Pulau Antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara
- Penulis : Mila Karmila
- Jumat, 13 Juni 2025 09:15 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Baru-baru ini isu sengketa tentang kepemilikan atas empat pulau yang pindah dari Aceh ke Sumatra Utara menghangat lagi di media.
Sebenarnya isu 4 pulau ini terkait dengan sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara. Berikut beberapa fakta yang menjelaskan situasi ini.
Sengketa batas antara Aceh dan Sumatra Utara sudah berlangsung lama, terutama terkait dengan penetapan batas wilayah setelah kemerdekaan Indonesia. Perbedaan interpretasi batas administrasi ini sering memicu ketegangan.
Baca Juga: Polres Aceh Barat Tingkatkan Patroli di Titik Rawan, Cegah Premanisme dan Balap Liar
Empat pulau yang menjadi fokus sengketa ini adalah Pulau Berhala, Pulau Mansalar, Pulau Bunta, dan Pulau Rondo. Pulau-pulau ini terletak di perairan Selat Malaka dan memiliki signifikansi strategis dan ekonomi.
Sengketa ini berakar pada perbedaan interpretasi peraturan mengenai batas wilayah provinsi. Pemerintah Aceh mengklaim bahwa pulau-pulau tersebut secara historis dan administratif termasuk dalam wilayahnya berdasarkan peraturan yang berlaku sebelum pemekaran wilayah.
Isu ini menjadi gaduh ketika ada pernyataan atau tindakan dari pejabat atau kelompok tertentu yang menegaskan klaim atas pulau-pulau tersebut. Hal ini sering kali memicu reaksi dari pihak lain, baik dari Aceh maupun Sumatera Utara.
Baca Juga: MPD Nagan Raya: Penerapan Jam Malam Siswa di Aceh Harus Diimbangi Peningkatan Sosialisasi
Pemerintah pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri dan lembaga terkait, telah berupaya untuk menyelesaikan sengketa ini melalui dialog dan kajian teknis. Namun, penyelesaian definitif masih memerlukan kesepakatan dari kedua pihak.
Sengketa ini tidak hanya berdampak pada hubungan antarprovinsi tetapi juga mempengaruhi kehidupan masyarakat di sekitar wilayah sengketa, terutama terkait dengan aksesibilitas dan pengelolaan sumber daya alam.
Jadi, secara singkat, isu ini bukan tentang "pindah" secara fisik, melainkan tentang sengketa administratif dan klaim kepemilikan atas pulau-pulau tersebut. Berbagai pihak, termasuk pejabat provinsi dan pemerintah pusat, terlibat dalam dinamika ini.
Baca Juga: Kodam Iskandar Muda Bangun 62 Unit "Solar Dryer Dome" di Aceh untuk Dukung Ketahanan Pangan
Pejabat yang paling bertanggung jawab dalam sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara tidak disebutkan secara spesifik dalam informasi yang tersedia. Namun, yang pasti adalah pemerintah pusat, terutama Kementerian Dalam Negeri, berperan penting dalam menyelesaikan sengketa ini melalui dialog dan kajian teknis.