DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Spanduk Dilarang Berbuat Asusila Dipasang di Taman yang Buka 24 Jam, Salah Satunya di Taman Langsat Kebayoran Baru

image
Spanduk dilarang berbuat asusila di Taman Langsat, Kebayoran Baru, Jakarta, Sabtu 14 Juni 2025. (ANTARA/HO-Satpol PP Jakarta Selatan.)

Pelanggaran terhadap Pasal 18  dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Penegakan hukumnya dilakukan oleh Satpol PP dan bisa disertai proses hukum pidana ringan jika diperlukan.

Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta, per Mei 2024 menyebut, terdapat 2.151 taman kota yang tersebar di seluruh DKI Jakarta.

Baca Juga: Petugas Damkar Bekasi Evakuasi Empat Korban Kebakaran Ruko di Kawasan Taman Kebalen

Taman kota itu terdiri dari berbagai jenis, seperti Taman Kota, RPTRA dan Hutan Kota. Jumlah ini hanya mencakup taman publik, bukan wilayah hijau privat.***

Halaman:

Berita Terkait