Gubernur Pramono Anung Kaji Karyawan Swasta di Jakarta Wajib Naik Alat Transportasi Umum
- Penulis : Wahyu Husain
- Kamis, 12 Juni 2025 14:17 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Gubernur Pramono Anung Wibowo sedang mengkaji kebijakan pegawai swasta di Jakarta juga wajib naik alat transportasi umum seperti halnya aparatur sipil negara (ASN).
“Sekarang ini ada permintaan dari pihak swasta (untuk naik angkutan umum),” kata Pramono Anung di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, Kamis 12 Juni 2025.
Pramono membuat kebijakan yang mewajibkan ASN naik alat transportasi umum setiap Rabu.
Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.
“Kenaikan penumpang bus TransJakarta dari 1,3 menjadi 1,4 juta penumpang. Artinya ada kenaikan 100 ribu,” kata Pramono.
Pramono menjelaskan, kenaikan ini karena jumlah ASN di Jakarta sebanyak 62 ribu orang ditambah anggota keluarga mereka ikut naik alat transportasi umum.
Baca Juga: Gubernur Pramono Anung akan Surati PT Adhi Karya Agar Bongkar Tiang Monorel Terbengkalai di Jakarta
Di Balai Kota Jakarta, setiap hari Rabu anggota keamanan akan berjaga di depan pagar dan melarang kendaraan pribadi masuk.
Program ini diketahui bertujuan untuk menekan angka kemacetan sampai polusi di Jakarta.
Dia pun meyakini, apabila nantinya seluruh rute bus TransJabodetabek sudah diluncurkan, jumlah penumpang transportasi umum akan semakin meningkat.
Baca Juga: Gubernur Pramono Anung: Jakarta Sudah Pakai Artificial Intelligence Dalam Mengatur Lalu Lintas
Pramono juga telah menargetkan angka pengguna alat transportasi umum naik lima hingga 10 persen setiap tahunnya.***