DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Spanduk Dilarang Berbuat Asusila Dipasang di Taman yang Buka 24 Jam, Salah Satunya di Taman Langsat Kebayoran Baru

image
Spanduk dilarang berbuat asusila di Taman Langsat, Kebayoran Baru, Jakarta, Sabtu 14 Juni 2025. (ANTARA/HO-Satpol PP Jakarta Selatan.)

ORBITINDONESIA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan memasang belasan spanduk larangan berbuat asusila di Taman Langsat, Kebayoran Baru sebagai upaya penegakan ketertiban umum.

"Agar pengunjung taman tidak melanggar norma dan mengganggu ketertiban umum," kata Kepala Satpol Pamong Praja Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti di Jakarta, Minggu 15 Juni 2025.

Nanto mengatakan, spanduk ini juga bagian dari sosialisasi berkegiatan di taman yang telah dibuka 24 jam untuk masyarakat.

Baca Juga: Petugas Damkar Bekasi Evakuasi Empat Korban Kebakaran Ruko di Kawasan Taman Kebalen

Selain memasang spanduk, personel Satpol PP tetap mengawasi taman dari siang sampai malam hari.

Nanto telah berkoordinasi dengan Dinas Pertamanan dan Huta Kota DKI Jakarta untuk mendirikan posko Satpol PP di Taman Langsat.

Dia berharap, keberadaan posko tersebut dapat mencegah penyalahgunaan fasilitas taman dari kegiatan yang tidak pantas oleh pengunjung.

Baca Juga: Pramono Anung Resmi Buka Lima Taman 24 Jam, Termasuk Lapangan Banteng dan Taman Menteng

"Mari kita jaga taman ini dari kegiatan yang tidak pantas untuk menciptakan kenyamanan masyarakat yang berkunjung," ujarnya.

Langgar perda

Penelusuran ANTARA menyebutkan, perbuatan asusila di tempat umum seperti taman, melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Baca Juga: Tidak Ada Korban Jiwa Akibat Kebakaran Pabrik Lilin di Tamansari, Jakarta Barat

Pasal 18 Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 berbunyi : Setiap orang atau badan dilarang melakukan perbuatan asusila di tempat umum.

Halaman:

Berita Terkait