DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardhana akan Diadili Selasa Pekan Depan

image
Mantan kepala Dinas Kebudayaan Jkaarta Iwan Henry Wardhana digiring penyidik kejaksaan dengan tangan diborgol, Senin 6 Januari 2024. (ANTARA/HO-Kejati DKI Jakarta/am)

ORBITINDONESIA.COM - Kejaksaan Tinggi melimpahkan perkara dugaan korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Dinas Kebudayaan Jakarta 2023 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sudah dilimpahkan, pada Kamis," ungkap Kepala seksi Penerangan Hukum Syahron Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Rabu 11 Juni 2025.

Syahron menambahkan sidang perdana mantan kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana itu akan digelar pada Selasa 17 Juni 2025.

Baca Juga: Foto Pakai Baju Tari di Panggung Jadi Modus Dugaan Korupsi Iwan Henry Wardhana Cs di Dinas Kebudayaan Jakarta

Kejaksaan Tinggi Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi Rp150 miliar. Mereka ialah IHW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025; MFM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025; dan GAR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025.

Tersangka Iwan Henry Wardhana selaku kepala Dinas Kebudayaan, tersangka MFM selaku pelaksana tugas (Plt.) Kepala bidang Pemanfaatan, dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan tim penyelenggara acara (event organizer/EO) miliknya dalam kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Jakarta.

Tersangka MFM dan tersangka GAR bersepakat untuk memakai sanggar-sanggar fiktif dalam membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) untuk mencairkan dana pergelaran seni dan budaya.

Baca Juga: Eks Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardhana Dijeboskan ke Tahanan

Perbuatan IHW, MFM dan GAR bertentangan dengan antara lain UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Peraturan Presiden RI No.12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kemudian, melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Sumber: antara

Berita Terkait