DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Berkomitmen Lacak Transaksi Kripto Kasus Penipuan JYPRX, SYIPC, LEEDSX

image
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo saat berbicara dalam acara Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) di Gedung PPATK, Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025. ANTARA/Rio Feisal

ORBITINDONESIA.COM - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, jajarannya berkomitmen melacak transaksi kripto, dalam kasus penipuan daring jaringan internasional dengan kedok investasi trading saham dan mata uang kripto pada platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX.

"Saat ini pengejaran sedang kami lakukan, dan tadi saya sempat tanya Pak Ivan (Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Ivan Yustiavandana), apakah juga bisa mengikuti kripto? Sudah disampaikan bisa, alhamdulillah," ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam acara Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) di Gedung PPATK, Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025.

Oleh sebab itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan, jajarannya bersemangat untuk melacak transaksi kripto yang berkaitan dengan kasus tersebut usai berdiskusi dengan Kepala PPATK.

Baca Juga: Oscar Darmawan: Industri Aset Kripto Berharap Tak Dikenai PPN

"Jadi, kami punya semangat untuk (melacak, red.) selain melalui rekening perbankan. Kami bisa melacak menggunakan aplikasi yang bisa mengikuti kripto," ujarnya.

Jenderal Pol. Listyo Sigit melanjutkan, "Terima kasih Pak Ivan. Mudah-mudahan ini menjadi semangat baru buat kami."

Sebelum menyampaikan komitmen tersebut, Kapolri sempat mengemukakan bahwa Polri telah menindaklanjuti 50 laporan polisi selama 2023—2024 terkait dengan tindak pidana pencucian uang melalui penipuan daring.

Baca Juga: CEO Indodax, Oscar Darmawan: Perlu Reformasi Regulasi Agar Indonesia Tak Tertinggal di Industri Kripto

"Beberapa waktu yang lalu, ada penipuan dengan modus trading saham dan cryptocurrency (mata uang kripto). Korbannya 90 orang, dan kerugiannya Rp105 miliar," katanya.

Dijelaskan pula bahwa puluhan korban dapat tertipu karena dijanjikan dilatih untuk bermain saham.

Sebelumnya, kasus tersebut diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada tanggal 19 Maret 2025.***

Berita Terkait