Otoritas Irlandia Denda TikTok Rp9,8 T Karena Transfer Data ke China
- Penulis : Mila Karmila
- Sabtu, 03 Mei 2025 13:26 WIB

ORBITINDONESIA.COM - TikTok dijatuhi denda sebesar 530 juta euro (sekitar 601 juta dolar AS atau Rp9,8 triliun) oleh otoritas perlindungan data Irlandia pada Jumat, 2 Mei 2025, karena melanggar aturan privasi Uni Eropa, dan menjadikannya salah satu hukuman terbesar yang pernah dikenakan di bawah Regulasi Perlindungan Data Umum (GDPR).
Putusan itu merupakan hasil dari investigasi panjang yang dilakukan oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC), yang mendapati bahwa platform TikTok milik China itu telah melanggar GDPR dengan mentransfer data pribadi pengguna Eropa ke Tiongkok, di mana data tersebut diakses oleh para insinyur.
Denda untuk TikTok itu merupakan yang ketiga terbesar yang pernah dijatuhkan oleh DPC, setelah denda sebesar 746 juta euro (Rp13,9 triliun) terhadap Amazon dan rekor sanksi sebesar 1,2 miliar euro (Rp22,3 triliun) kepada pemilik Facebook, Meta Platforms.
Baca Juga: Anggini Setiawan: TikTok Pastikan Ikut Aturan yang Diterbitkan tentang Pembatasan Usia
DPC menyimpulkan bahwa perusahaan induk TikTok, ByteDance, gagal menerapkan perlindungan yang memadai terhadap cara data pribadi pengguna dari Wilayah Ekonomi Eropa (EEA) diakses dari luar negeri.
“Transfer data pribadi TikTok ke China melanggar GDPR karena TikTok gagal memverifikasi, menjamin, dan membuktikan bahwa data pribadi pengguna EEA yang diakses dari jarak jauh oleh staf di China mendapatkan perlindungan yang setara dengan yang dijamin di dalam Uni Eropa,” kata Wakil Komisioner DPC, Graham Doyle, dalam pernyataannya.
“Akibat kegagalan TikTok dalam melakukan penilaian yang diperlukan, TikTok tidak menanggapi secara memadai potensi akses oleh otoritas China terhadap data pribadi EEA di bawah undang-undang anti-terorisme, kontra-spionase, dan regulasi lain yang oleh TikTok sendiri diakui berbeda secara substansial dari standar Uni Eropa,” lanjutnya.
Baca Juga: Tokopedia dan TikTok Sebut Perempuan Kian Berdaya pada Era Digital
TikTok menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut dan memperingatkan bahwa keputusan tersebut dapat berdampak luas bagi perusahaan global lain yang menangani aliran data lintas negara.***