DECEMBER 9, 2022
Teknologi

TikTok Resmi Ditutup di AS Setelah Diberlakukannya Larangan Mulai 19 Januari 2025

image
Ilustrasi TikTok (Foto: RRI)

ORBITINDONESIA.COM - TikTok memberi tahu pengguna di Amerika Serikat bahwa mereka tidak dapat menggunakan aplikasi berbagi video tersebut untuk sementara setelah pemberlakuan larangan terhadap aplikasi tersebut.

“Maaf, TikTok tidak tersedia saat ini. Undang-undang yang melarang TikTok telah diberlakukan di AS. Sayangnya, itu berarti Anda tidak dapat menggunakan TikTok untuk sementara waktu,” demikian pesan dari aplikasi tersebut sebagaimana dilaporkan Anadolu pada Minggu, 19 Januari 2025.

“Kami beruntung bahwa Presiden Trump telah mengindikasikan akan bekerja sama dengan kami untuk menemukan solusi agar TikTok dapat kembali digunakan setelah ia menjabat. Nantikan informasi selanjutnya,” sambung pesan tersebut.

Baca Juga: Presiden Venezuela Nicolas Maduro Tuduh TikTok, IG, WhatsApp Lakukan Fasisme Siber dan Kudeta Kriminal

Kendati tidak lagi dapat digunakan, pengguna masih diizinkan untuk masuk dan mengunduh data mereka.

Aplikasi tersebut sudah tidak tersedia lagi baik di App Store maupun Google Play Store.

Beberapa jam sebelumnya, perusahaan mengumumkan bahwa layanannya akan tidak tersedia untuk sementara waktu.

Baca Juga: Pendiri TikTok, Zhang Yiming Jadi Orang Terkaya di China, Kekayaan Meningkat 43 Persen dari 2023

“Kami menyesal bahwa undang-undang AS yang melarang TikTok akan mulai berlaku pada 19 Januari, memaksa kami untuk membuat layanan kami tidak tersedia untuk sementara,” ucap aplikasi berbagi video populer itu dalam pesan kepada semua pengguna.

“Kami sedang bekerja untuk memulihkan layanan kami di AS secepat mungkin dan kami menghargai dukungan Anda. Nantikan informasi selanjutnya,” tambahnya.

Mahkamah Agung AS pada Jumat mendukung undang-undang yang melarang TikTok kecuali perusahaan induknya yang berbasis di China, ByteDance, melepas kepemilikannya atas aplikasi tersebut.

Baca Juga: Khawatir Akan Pelarangan 19 Januari 2025, Pengguna TikTok di AS Beralih ke RedNote

Pihak pengadilan di negeri Paman Sam itu memutuskan, ultimatum melepas kepemilikan atau pelarangan tidak melanggar hak Amandemen Pertama perusahaan dalam Konstitusi AS.

Halaman:

Berita Terkait