DECEMBER 9, 2022
Teknologi

Presiden Terpilih Donald Trump Ingin Menunda Larangan untuk TikTok, Beri Perpanjangan Waktu 90 Hari

image
Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mengatakan bahwa ia mungkin memberikan perpanjangan waktu selama 90 hari kepada platform media sosial asal China, TikTok, untuk memenuhi persyaratan sebelum akhirnya dilarang di AS. /ANTARA/foto-Anadolu/py

ORBITINDONESIA.COM - Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mengatakan bahwa ia mungkin memberikan perpanjangan waktu selama 90 hari kepada platform media sosial asal China, TikTok, untuk memenuhi persyaratan sebelum akhirnya dilarang di AS.

Pada Jumat, 17 Januari 2025, Mahkamah Agung AS menolak permintaan TikTok untuk menunda larangan operasional jaringan sosial tersebut di AS yang efektif berlaku pada 19 Januari 2025, menurut keputusan pengadilan yang dilihat oleh RIA Novosti.

Perusahaan TikTok tersebut berargumen bahwa larangan tersebut melanggar kebebasan berbicara yang dijamin oleh Konstitusi AS.

Baca Juga: Presiden Venezuela Nicolas Maduro Tuduh TikTok, IG, WhatsApp Lakukan Fasisme Siber dan Kudeta Kriminal

Trump sendiri akan dilantik pada 20 Januari. Gedung Putih menyatakan bahwa keputusan akhir terkait nasib jaringan sosial asal Tiongkok tersebut di AS sebaiknya dibuat oleh pemerintahan baru yang dipimpin oleh Trump mengingat batas waktu pemberlakuan larangan tersebut.

Menanggapi keputusan Mahkamah Agung dan Gedung Putih, Trump mengatakan kepada CNN bahwa ia akan mengambil keputusan sendiri.

"Saya rasa itu adalah salah satu opsi yang tentu akan kami pertimbangkan. Perpanjangan 90 hari kemungkinan besar akan dilakukan, karena itu tindakan yang tepat. Anda tahu, itu memang tepat. Kami harus memeriksanya dengan hati-hati. Ini adalah situasi yang sangat besar," ujar Trump dalam wawancara dengan NBC News, sambil menambahkan bahwa keputusan akhir akan diumumkan pada Senin, 20 Januari 2025.

Baca Juga: Pendiri TikTok, Zhang Yiming Jadi Orang Terkaya di China, Kekayaan Meningkat 43 Persen dari 2023

Pada April 2024, Presiden AS yang sedang menjabat, Joe Biden, menandatangani undang-undang yang mewajibkan TikTok untuk dialihkan ke kendali perusahaan Amerika Serikat dengan ancaman larangan operasional di negara tersebut, yang dapat mulai berlaku pada 19 Januari.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh RIA Novosti, Trump meminta Mahkamah Agung untuk menunda larangan terhadap jaringan sosial asal China itu agar ia dapat menyelesaikan sengketa setelah dilantik pada 20 Januari.

TikTok adalah aplikasi video pendek yang dimiliki oleh perusahaan China, ByteDance, dan dirilis pada tahun 2018.

Baca Juga: Khawatir Akan Pelarangan 19 Januari 2025, Pengguna TikTok di AS Beralih ke RedNote

Jaringan sosial ini berada di bawah pengawasan ketat otoritas AS yang khawatir bahwa pemerintah China dapat meminta data pengguna atau menggunakan aplikasi tersebut untuk menyebarkan propaganda.

Halaman:

Berita Terkait