The Wall Street Journal: Donald Trump Mungkin Akan Melonggarkan Tarif Impor Produsen Mobil
- Penulis : Abriyanto
- Selasa, 29 April 2025 14:35 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Presiden Amerika Serikat Donald Trump kemungkinan akan melonggarkan dampak kebijakan tarif impornya terhadap para produsen mobil, demikian dilaporkan The Wall Street Journal, mengutip sumber yang mengetahui hal tersebut.
Langkah Trump itu disebutkan akan membebaskan produsen mobil — yang saat ini sudah dikenai tarif atas kendaraan — dari beban tarif tambahan lainnya, khususnya atas baja dan aluminium.
Surat kabar tersebut juga melaporkan bahwa produsen mobil bisa mendapatkan pengembalian atas tarif yang telah mereka bayarkan.
Baca Juga: Korea Selatan dan AS Akan Gelar Negosiasi Tingkat Tinggi di Washington tentang Tarif Impor
Pada saat yang sama, tarif atas suku cadang luar negeri yang digunakan untuk merakit mobil di Amerika Serikat — yang awalnya diperkirakan mencapai 25 persen dan mulai berlaku pada Sabtu — juga kemungkinan akan dikurangi, menurut sumber The Wall Street Journal.
Trump dikabarkan akan mengumumkan langkah itu menjelang kunjungannya ke negara bagian Michigan pada Selasa, 29 April 2025.
Pekan lalu, Financial Times melaporkan bahwa Trump berencana mengecualikan suku cadang otomotif dari tarif yang dikenakan atas impor dari China.
Baca Juga: Tarif Khusus Rp1 Transjakarta Berlaku Hari Ini, Tepat di Hari Angkutan Nasional 24 April
Pada 2 April lalu, Trump menandatangani perintah eksekutif yang memberlakukan tarif timbal balik atas impor dari berbagai negara.
Tarif dasar ditetapkan sebesar 10 persen, dengan tarif lebih tinggi diberlakukan kepada 57 negara berdasarkan defisit perdagangan AS dengan masing-masing negara tersebut.
Trump juga menandatangani perintah eksekutif lainnya yang memberlakukan tarif 25 persen atas mobil, truk ringan, dan suku cadang buatan luar negeri untuk melindungi keamanan nasional.
Kemudian pada 9 April, Trump mengumumkan bahwa tarif dasar sebesar 10 persen akan diberlakukan selama 90 hari terhadap lebih dari 75 negara yang tidak melakukan aksi balasan dan telah mengajukan permintaan negosiasi — dengan pengecualian China.
Seiring meningkatnya ketegangan perang dagang, tarif AS atas barang-barang dari China mencapai 145 persen, sementara tarif China atas produk AS naik menjadi 125 persen.***