DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Pengacara Muda Ini Kedapatan Membawa Senjata Api Ilegal dan Narkoba di Kendaraannya

image
Brang bukti yang disita kepolisian dari pengacara S. (ANTARA/HO-Polres Metro Jakpus)

ORBITINDONESIA.COM - Seorang pengacara berinisial S (31 tahun) diamankan kepolisian karena ketahuan membawa senjata api ilegal jenis air soft gun dan narkoba di kendaraannya.

"Penangkapan terjadi usai pelaku terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Minggu 27 April 2025.

Menurutnya, kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat (dan pada waktu itu seorang sopir angkutan umum di lokasi kejadian mencurigai pelaku membawa senjata api.

Baca Juga: Duh, KPK Temukan 12 Senjata Api di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo!

Setelah itu, sopir melaporkan kepada kepolisi yang sedang bertugas, Kepolisian menemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi. Senpi itu diselipkan di tubuh pengacara tersebut.

Dalam pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan satu unit senjata laras panjang model MIMIS, airsoft gun rakitan jenis HS dan satu klip narkoba jenis sabu.

Tidak hanya itu, anggota kepolisian juga menyita satu klip narkoba jenis ganja, satu buah pipet, sembilan tablet obat keras, enam unit telepon seluler dan lainnya.

Baca Juga: Sindikat Perampok Bersenjata Api yang Sasar Toko Emas di Sumatra Barat Digulung Kepolisian

"Hasil tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu, ganja dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine," katanya.

Pemgacara S dijerat dengan dua undang-undang sekaligus Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Selain itu juga dikenai Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Baca Juga: Keamanan Raja dan PM Malaysia Diperketat Setelah Warga Israel Dengan 6 Senjata Api Ditangkap di Kuala Lumpur

"Membawa senjata api tanpa izin dan narkoba pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat," kata Susatyo.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKBP Muhammad Firdaus menambahkan, tim penyelidik sudah menggeledah rumah pelaku namun tidak ditemukan barang bukti lainnya.

Pihaknya masih mendalami apakah ada keterlibatan pelaku dalam jaringan kepemilikan senjata api gelap atau jaringan peredaran narkoba.***

Halaman:

Berita Terkait