DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Kejaksaan Tinggi NTB Periksa WNA Swiss William John Matheson dalam Perkara Eksploitasi Air Gili Trawangan

image
Direktur Utama PT BAL William John Matheson (kanan) di Kejaksaan Tinggi NTB, Selasa. (ANTARA)

Polda NTB menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur pasal sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Status William John sebagai terdakwa yang menjalani tahanan kota dalam perkara eksploitasi air di Gili Trawangan ini tercatat pada Pengadilan Negeri Mataram bersama Samsul Hadi, Direktur PT GNE. Status perkara kedua terdakwa kini menunggu salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung atas pengajuan jaksa penuntut umum.

Dalam putusan pengadilan tingkat pertama pada 31 Oktober 2024, Samsul Hadi bersama William John sebagai dua direktur perusahaan yang membangun kerja sama penyediaan air bersih di Gili Trawangan dan Meno dijatuhi pidana hukuman satu tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan pengganti.

Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Jakarta Tangkap Bandar Narkoba yang Buron

Perbuatan keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 70 huruf d juncto Pasal 49 ayat (2) dan ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Hakim menerapkan dakwaan tersebut dengan menyatakan bahwa terdakwa William John telah terbukti melakukan tindak pidana yakni dengan sengaja melakukan penyediaan air bersih tanpa izin berusaha dalam periode November 2019 sampai dengan Oktober 2022.

Sedangkan terhadap Samsul Hadi, hakim menyatakan perbuatan terdakwa sebagai direktur PT GNE tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan kesempatan kepada William John sebagai Direktur PT BAL menjalankan usaha tanpa mengantongi izin berusaha yang sah sesuai aturan pemerintah.

Baca Juga: Kejaksaan Tinggi NTT Selidiki Penyimpangan Pembangunan Ribuan Rumah Eks Warga Timor Timur

Dalam putusan Pengadilan Tinggi NTB, hakim tingkat banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 382/Pid.B/LH/2024/PN Mtr. tanggal 31 Oktober 2024, yang dimintakan banding tersebut.***

Halaman:

Berita Terkait