Kejaksaan Tinggi NTB Periksa WNA Swiss William John Matheson dalam Perkara Eksploitasi Air Gili Trawangan
- Penulis : M. Ulil Albab
- Selasa, 22 April 2025 18:23 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa warga negara asing (WNA) Swiss William John Matheson yang berstatus terdakwa tahanan kota dalam perkara eksploitasi air di Gili Trawangan dan Meno.
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Efrien Saputera di Mataram, Selasa, 22 April 2025 menjelaskan, pemeriksaan John ini berkait penyidikan korupsi kerja sama pengembangan serta pengelolaan sistem penyediaan air minum di Gili Trawangan dan Gili Meno antara PT Gerbang NTB Emas (GNE) dengan perusahaan miliknya, PT Berkat Air Laut (BAL).
"Kapasitas William John dimintai keterangan sebagai saksi sehubungan dengan jabatannya selaku Direktur Utama PT BAL," kata Efrien.
Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Jakarta Tangkap Bandar Narkoba yang Buron
Pemeriksaan William John, sebagai saksi, kata dia, masih secara umum terkait dengan status dan kerja sama perusahaan miliknya dengan PT GNE yang merupakan salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) NTB.
William John yang ditemui usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 12.00 Wita dengan pendampingan kuasa hukum memilih untuk tidak memberikan komentar kepada wartawan.
Lebih lanjut, Efrien menerangkan bahwa dalam tahap penyidikan yang berjalan sejak Januari 2025 ini sudah ada 15 saksi yang menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik bidang pidana khusus.
Baca Juga: Kejaksaan Tinggi NTT Selidiki Penyimpangan Pembangunan Ribuan Rumah Eks Warga Timor Timur
"15 saksi ini terdiri dari pihak Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Pemerintah Provinsi NTB, dan pihak PDAM Amerta Dayan Gunung Lombok Utara," ujarnya.
Perkara ini sebelumnya terungkap pernah masuk dalam penanganan Polda NTB. Namun, dugaan korupsi yang berkaitan dengan anggaran penyertaan modal pemerintah kepada PT GNE sebagai penyelenggara sistem penyediaan air minum (SPAM) regional tahun 2019—2022 itu dihentikan di tahap penyelidikan.
Status penghentian tersebut sesuai surat ketetapan penghentian penyelidikan Nomor: S.Tap/52/XII/2023/Ditreskrimsus tertanggal 29 Desember 2023.
Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Lampung Periksa 47 Saksi Dugaan Korupsi Jalan Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung
Dalam surat, Polda NTB menghentikan penyelidikan yang berasal dari laporan masyarakat dengan mempertimbangkan hasil gelar perkara pada 20 Desember 2023.