Praktisi Hukum Gede Pasek Suardika: Surat Edaran Gubernur Wayan Koster Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Senin, 21 April 2025 18:52 WIB

Lebih jauh, politisi Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ini melanjutkan kalau pemerintah seharusnya juga membentuk infrastruktur yang merata sebelum mengimplementasikan kebijakan. Dia mengatakan, pemerintah seharusnya menempatkan fasilitas air isi ulang di tempat-tempat strategis.
"Harusnya sediakan juga alternatif sebelum mengarahkan masyarakat begini-begitu, sudahkan gubernurnya menyiapkan isi ulang di semua instansinya? atau air PDAMnya sudah layak nggak? kalau nggak ada infrastrukturnya gimana masyarakat mau cari minum. Inikan menyulitkan masyarakat mau cari minum," katanya.
"Jadi siapkan dulu jaring pengamannya baru buat SE dan ajak masyarakat berubah. Jangan buat SE berbau perundang-undangan dengan ancaman lalu semua ditakuti sehingga semua ketakutan. Ini bukan kerajaan tapi rumpun demokrasi," tambahnya.
Baca Juga: Tenget dan Surat Edaran Gubernur Bali 07/2025: Catatan Paradoks Wayan Suyadnya
Seperti diketahui, pemerintah provinsi (pemprov) Bali telah menerbitkan SE Gubernur nomor 9 tahun 2025 tentang gerakan Bali bersih sampah. Salah satu klausul menjadi sorotan terkait pelarangan produksi dan distribusi dalam SE tersebut menuai kontra karena dinilai bakal merugikan publik, masyarakat adat dan pariwisata Bali.***