Tenget dan Surat Edaran Gubernur Bali 07/2025: Catatan Paradoks Wayan Suyadnya
- Penulis : Abriyanto
- Selasa, 25 Maret 2025 09:02 WIB
.jpeg)
ORBITINDONESIA.COM - Bali, tanah para dewa, adalah sebuah paradoks. Sebuah pulau yang terbuka bagi dunia, namun tetap harus terjaga ketengetannya.
Wisatawan datang menikmati keindahan alam dan budaya Bali, tapi batas-batas kesucian harus tetap dijaga.
Bali harus tetap tenget.
Baca Juga: I Wayan Suyadnya: Di Masa Mendatang, Perlu Satupena Awards untuk Penulis di Tingkat Daerah
Ketika Gubernur Bali menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2025, dunia paradoks ini kembali menemukan keseimbangannya.
Tak hanya diapresiasi, surat edaran gubernur ini harus menjadi kesadaran kolektif karena benar-benar serius menjaga Bali dan ketengetannya.
Sejak dulu, tetua telah berpesan: ada tempat yang tak boleh dimasuki sembarangan, ada aturan yang tak bisa dilanggar.
Utamaning Mandala dan Madyaning Mandala pura bukan tempat untuk berjalan-jalan tanpa kesadaran.
Jangankan wisatawan, kita sendiri umat Hindu, anak-anak kita, saudara-saudara kita, jika berpakaian sembarangan, apalagi sembrono, jika belum suci, apalagi sebel (cuntaka) tak boleh masuk ke pura. Sejak zaman dulu sudah diingatkan demikian.
Lalu mengapa wisatawan dari kije kaden, entah cuntaka atau tidak, entah sudah mandi atau belum, dibiarkan seenaknya lalu lalang masuk ke wilayah sakral itu?
Baca Juga: Bali Tak Menyembah Patung: Catatan Paradoks Wayan Suyadnya
Siapa mengizinkan? Uang. Dugaan ada uang dibelakangnya sangat besar.