DECEMBER 9, 2022
Humaniora

AJI, IJTI dan PFI Menolak Program Rumah Bersubsidi bagi Jurnalis

image
Ilustrasi jurnalis sedang bertugas (Foto: College Transitions)

“Tidak perlu ada campur tangan Dewan Pers. Karena bukan mandat Dewan Pers untuk mengurusi perumahan,” kata Herik Kurniawan.

Karena itu AJI (Aliansi Jurnalis Independen), IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) dan PFI (Pewarta Foto Indonesia) menolak rencana program pemerintah memberikan kredit rumah bersubsidi bagi jurnalis.

Jurnalis memang membutuhkan rumah untuk tempat tinggal. Sebaiknya para jurnalis memperoleh program kredit rumah bersubsidi lewat jalur normal, bersama-sama dengan warga negara yang lain. Dan rumah adalah kebutuhan pokok yang juga menjadi tanggung jawab negara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Dandenpom Pangkalan TNI AL Balikpapan Benarkan Seorang Oknum Terlibat Dugaan Pembunuhan Jurnalis Wanita

Akan lebih baik jika pemerintah fokus pada pengadaan rumah yang terjangkau oleh warga negara dan target 3 juta rumah benar terpenuhi. Jika pemerintah mau memperbaiki kesejahteraan jurnalis, seharusnya memastikan perusahaan media menjalankan UU Tenaga Kerja.

“Termasuk memastikan upah minimum jurnalis, memperbaiki ekosistem media dan menghormati kerja-kerja jurnalis,” kata Nany Afrida. JIka upah jurnalis sudah layak, maka kredit rumah dengan mudah dapat dipenuhi.

“Jurnalis termasuk fotografer, membutuhkan jaminan kebebasan dan keamanan ketika melakukan liputan,”kata Reno Esnir. Karena itu sebaiknya program pemerintah fokus pada jaminan keamanan saat jurnalis meliput. ***

Baca Juga: Presiden Prabowo Gelar Dialog dengan Tujuh Jurnalis Nasional dari Grup Media Besar

Halaman:

Berita Terkait