Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto Sebut Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Perlu Diskusi Mendalam
- Penulis : Mila Karmila
- Kamis, 10 April 2025 05:40 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, wacana pemiskinan keluarga koruptor memerlukan diskusi yang mendalam.
Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan pernyataan tersebut ketika menjawab pertanyaan jurnalis mengenai tanggapan KPK terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto.
“Tentu perlu ada diskusi lebih lanjut, tetapi secara umum KPK mendukung Presiden Prabowo dalam rangka pemiskinan koruptor,” kata Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 9 April 2025.
Baca Juga: Jubir KPK Budi Prasetyo: 310 Ribu Pejabat Sudah Laporkan LHKPN 2024
Ia lantas mengingatkan bahwa wacana pemiskinan koruptor agar tidak menyentuh keluarganya tetap perlu melihat konteksnya.
“Apabila ada hal-hal yang dinikmati oleh keluarga dan diketahui secara nyata, ada mekanisme di Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU), di pasal 5, kalau saya tidak salah,” ujarnya.
Pasal 5 UU TPPU berbunyi: “Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil
Adapun saat ini Pasal 5 UU TPPU tersebut telah dicabut dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 607 ayat (1) huruf c UU KUHP berbunyi: “Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak kategori VI.”
Sementara itu, dia mengatakan bahwa wacana pemiskinan koruptor perlu dibuat undang-undangnya. Terlebih, lanjut dia, cara tersebut sudah diharapkan banyak pihak, yakni KPK dan juga masyarakat Indonesia.
Baca Juga: KPK Duga Syahrul Yasin Limpo Bayar Jasa Visi Law Office Pakai Uang Hasil Korupsi
“Undang-undangnya seperti apa nanti bentuknya? Kita juga perlu ada pembahasan para penegak hukum dalam hal ini dari sisi yudikatif, lalu dari sisi eksekutif, dan tentunya legislatif. Namun, secara nilai, KPK mendukung pemiskinan koruptor,” jelasnya.