DECEMBER 9, 2022
Jakarta

KPK Bantah Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Karena Masif Kritik Presiden Jokowi

image
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang gugatan praperadilan penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025. ANTARA/Luthfia Miranda Putri

ORBITINDONESIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membantah penetapan tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto karena masif memberikan kritik kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

"Merupakan dalil yang dibangun berdasarkan asumsi semata, yang sebenarnya tidak relevan untuk disampaikan dalam permohonan ini," kata tim biro hukum KPK Iskandar Marwanto dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.

Iskandar mengatakan hal itu terkait pernyataan dari pihak Hasto dalam sidang sebelumnya pada Rabu, 5 Februari 2025, yang menilai penetapan tersangka oleh KPK kepada kliennya membuat kegaduhan selama perayaan Hari Natal 2024 dan pengalihan isu terkait Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: KPK: Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Bukan Keistimewaan

Kemudian, pihak Hasto juga menyebutkan putusan Hasto terbilang cepat usai serah terima jabatan pimpinan KPK pada 20 Desember 2024.

Maka itu, pihak KPK menilai argumentasi yang disampaikan kuasa hukum Hasto merupakan pembelaan yang membabi buta.

"Yang apabila tidak hati-hati dan dipahami benar dapat menjebak serta mengaburkan nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan yang sebenarnya merupakan cita-cita tertinggi dari hukum itu sendiri," ujarnya.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan Melawan KPK, Sidangnya Digelar 21 Januari 2025

KPK sebagai kuasa termohon menyatakan tidak akan menanggapi dan berharap hakim dapat mempertimbangkan sidang secara bijaksana dan adil.

Sebagai koridor hukum yang menjunjung tinggi obyektivitas, KPK mengedepankan kebenaran keilmuan dan hari nurani di tengah aspirasi penegakan hukum yang berkeadilan. "Bahwa siapa yang bersalah harus dimintai pertanggungjawaban di depan hukum," ujarnya.

Pada Kamis ini, termohon yakni KPK membacakan jawaban dan Hasto sebagai pemohon mengajukan bukti tertulis.

Baca Juga: Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Konfirmasi Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Selanjutnya pada Jumat, 7 Februari 2025 akan menghadirkan saksi ahli dari pihak Hasto. Lalu, Senin, 10 Februari 2025, yakni giliran KPK menyampaikan bukti tertulis.

Halaman:

Berita Terkait