DECEMBER 9, 2022
Nasional

Kuasa Hukum Alvon Kurnia: Hasto Kristiyanto Belum Berencana Mengajukan Praperadilan

image
Hasto Kristiyanto (Antara)

ORBITINDONESIA.COM - Hasto Kristiyanto belum berencana mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara suap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Belum ada," kata kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Alvon Kurni ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.

Baca Juga: Ronny Talapessy: PDI Perjuangan Siapkan Langkah Hukum Untuk Hasto Kristiyanto

Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Kemudian berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku tersebut.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto: Masuk Penjara adalah Bagian dari Pengorbanan Seperti Bung Karno

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. ***

Berita Terkait