DECEMBER 9, 2022
Kolom

Tenget dan Surat Edaran Gubernur Bali 07/2025: Catatan Paradoks Wayan Suyadnya

image
Ilustrasi - Pura Besakih di Rendang, Karangasem,14 April 2019. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Bali, tanah para dewa, adalah sebuah paradoks. Sebuah pulau yang terbuka bagi dunia, namun tetap harus terjaga ketengetannya.

Wisatawan datang menikmati keindahan alam dan budaya Bali, tapi batas-batas kesucian harus tetap dijaga.

Bali harus tetap tenget.

Baca Juga: I Wayan Suyadnya: Di Masa Mendatang, Perlu Satupena Awards untuk Penulis di Tingkat Daerah

Ketika Gubernur Bali menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2025, dunia paradoks ini kembali menemukan keseimbangannya.

Tak hanya diapresiasi, surat edaran gubernur ini harus menjadi kesadaran kolektif karena benar-benar serius menjaga Bali dan ketengetannya.

Sejak dulu, tetua telah berpesan: ada tempat yang tak boleh dimasuki sembarangan, ada aturan yang tak bisa dilanggar.

Baca Juga: Wayan Koster Bertemu Elite Gerindra Bali Made Muliawan Arya, Membahas Dukungan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi

Utamaning Mandala dan Madyaning Mandala pura bukan tempat untuk berjalan-jalan tanpa kesadaran.

Jangankan wisatawan, kita sendiri umat Hindu, anak-anak kita, saudara-saudara kita, jika berpakaian sembarangan, apalagi sembrono, jika belum suci, apalagi sebel (cuntaka) tak boleh masuk ke pura. Sejak zaman dulu sudah diingatkan demikian.

Lalu mengapa wisatawan dari kije kaden, entah cuntaka atau tidak, entah sudah mandi atau belum, dibiarkan seenaknya lalu lalang masuk ke wilayah sakral itu?

Baca Juga: Bali Tak Menyembah Patung: Catatan Paradoks Wayan Suyadnya

Siapa mengizinkan? Uang. Dugaan ada uang dibelakangnya sangat besar.

Dengan SE ini, kita berharap jangan lagi ada yang paradoks menukar kesakralan dengan uang, dengan selembar selendang yang melilit di badan. Harus tegas dan lugas.

Tak hanya pura, tempat-tempat lain di Bali menyimpan sakralitas. Pohon-pohon dijaga, laut dihormati, sungai dikeramatkan.

Baca Juga: I Wayan Koster akan Bangun Bali Sesuai Visi Nangun Sat Kerthi Loka

Menodai tempat-tempat itu bukan hanya tentang fisik, tetapi juga tentang sikap. Apalagi menaiki bangunan suci, berfoto tanpa sopan, berkata kasar, bertindak tidak hormat—semua itu menodai kesucian.

Kita berharap ke depan tak boleh ada lagi hal-hal seperti itu. Kita semua harus menjaganya. Kita semua harus berani melarangnya.

Dunia modern dengan kebebasannya sering kali berbenturan dengan aturan tak kasat mata yang sejak dulu kala telah menjaga keseimbangan. Kita pun tak boleh kalah dengan modernitas yang mengacaukan harmoni.

Baca Juga: Gubernur Bali, Wayan Koster: Nyoman dan Ketut yang Lahir 2025 Mulai Dapat Insentif dari Pemerintah

Wisatawan jauh-jauh datang ingin menikmati harmoni itu, jangan justru kita yang membiarkan mereka mengacaukannya.

Begitu pula dengan plastik sekali pakai. Sejak 2018, Bali sudah berusaha mengurangi timbulan sampah plastik dengan Peraturan Gubernur No. 97. Tapi tujuh tahun berlalu, plastik masih merajalela.

Paradoksnya, kita yang ingin menjaga alam, kita pula yang tetap memakai plastik.

Baca Juga: I Wayan Sudirta PDI Perjuangan: Megawati Soekarnoputri Instruksikan Kadernya Turun ke Bawah

Jika memang harus tegas, maka harus ada aturan yang lebih mengikat, yang tak hanya mengimbau, tetapi benar-benar memberi sanksi.

Jika tumbler adalah solusi, maka galon isi ulang harus tersedia di mana-mana.  Sebuah solusi jitu yang tak boleh hanya menjadi wacana, bahkan peluang bisnis yang sangat besar.

Dan di antara semua aturan ini, ada satu hal yang tak kalah penting: kesadaran. Kesadaran bahwa Bali bukan sekadar tempat wisata, tetapi rumah bagi sebuah budaya yang sakral.

Wisatawan asing maupun domestik harus tahu batasan, dan masyarakat Bali, kita semua juga harus menjadi penjaga. Tak ada gunanya aturan yang sangat baik ini, jika kita sendiri ikut melanggarnya.

Paradoks akan selalu ada. Tetapi keseimbangan hanya akan terjaga jika kita semua mengambil peran.

Mari menjaga Bali, bukan hanya karena aturan, tetapi karena kesadaran. Sebab Bali, gumi tenget, warisan yang tak boleh hilang dalam pusaran zaman.***

Denpasar, 25 Maret 2025

Halaman:

Berita Terkait