BMKG Imbau Nelayan di Daerah Istimewa Yogyakarta Tunda Melaut Karena Potensi Gelombang Tinggi
- Penulis : M. Ulil Albab
- Senin, 17 Maret 2025 04:00 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau nelayan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk sementara menunda melaut, menyusul potensi gelombang tinggi hingga 4 meter yang diperkirakan terjadi di perairan selatan daerah setempat, 17-20 Maret 2025.
"Untuk nelayan sebaiknya menunggu ombak membaik," ujar Kepala Stasiun Meteorologi Yogyakarta Warjono saat dikonfirmasi di Yogyakarta, Minggu, 16 Maret 2025.
Berdasarkan peringatan dini yang diterbitkan BMKG Yogyakarta, gelombang laut dengan ketinggian 2,5 hingga 4 meter diperkirakan terjadi di perairan Kulonprogo, Bantul, Gunungkidul, dan Samudra Hindia selatan Yogyakarta selama empat hari ke depan.
Baca Juga: BNPB: Puluhan Rumah Rusak dan Pohon Tumbang di Bantul, DI Yogyakarta Karena Angin Kencang
Ia menjelaskan peringatan tersebut didasarkan pada pola siklonik yang terpantau di Samudra Hindia selatan Jawa. Pola ini menyebabkan angin membentuk konvergensi serta belokan angin (shearline) di wilayah Jawa, termasuk DIY.
Fenomena itu meningkatkan potensi pembentukan hujan serta gelombang tinggi di wilayah perairan DIY sehingga berisiko tinggi terhadap pelayaran.
BMKG juga mengingatkan tentang operasional perahu nelayan yang dapat mengalami risiko tinggi jika kecepatan angin mencapai 15 knot dan tinggi gelombang mencapai 1,25 meter.
Baca Juga: Keren, Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo Tolak Pengadaan Mobil Dinas Baru
Selain itu, kapal tongkang dan kapal feri perlu mewaspadai kondisi serupa dengan batas aman yang berbeda.
"Gelombang tinggi bisa menyebabkan abrasi (pantai) dan kapal-kapal kecil bisa terbalik," ujar Warjono.
Selain nelayan, katanya, masyarakat dan wisatawan yang beraktivitas di sepanjang pesisir selatan diminta untuk meningkatkan kewaspadaan.
Baca Juga: Pemkab Kulon Progo, DI Yogyakarta Adakan Saron Gender Wisata Ramadan di Plaza Kuliner Glagah
Mereka dilarang berenang atau beraktivitas di area pantai yang telah ditandai sebagai zona berbahaya oleh petugas.