Gubernur Aceh Muzakir Manaf Resmi Keluarkan Instruksi Gubernur Wajibkan Salat Berjamaah
- Penulis : Dody Bayu Prasetyo
- Senin, 17 Maret 2025 03:02 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Salat Fardhu Berjamaah bagi ASN dan masyarakat serta mengaji di setiap satuan pendidikan di Aceh.
"Bismillahirrahmanirrahim, saya Gubernur Aceh secara resmi launching instruksi Gubernur Aceh Nomor 01 Tahun 2025," kata Muzakir Manaf, di Banda Aceh, Ahad, 16 Maret 2025.
Peluncuran Instruksi Gubernur Aceh oleh Muzakir Manaf tersebut dilakukan di hadapan jamaah Salat Isya dan Tarawih di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.
Dengan diterbitkannya Ingub tersebut, maka setiap ASN dan masyarakat diwajibkan salat berjamaah dan meninggalkan segala aktivitas saat adzan berkumandang.
Selain itu, Ingub tersebut juga mewajibkan setiap murid dan siswa pada satuan pendidikan formal di Aceh untuk melaksanakan pengajian Al Quran 15 menit sebelum belajar.
Selain Ingub Nomor 1 Tahun 2025, dalam kesempatan yang sama, Gubernur Aceh juga meluncurkan Gerakan Aceh Berwakaf. Gerakan ini mendorong wakaf produktif untuk memajukan ekonomi gampong dan perkuat ekosistem wakaf di Aceh.
Baca Juga: UIN Ar-Raniry Banda Aceh Melarang Mahasiswa Memakai Celana Pendek di Luar Rumah
"Alhamdulillah. Semoga Allah SWT meridhoi niat dan usaha kita agar pelaksanaan syariat Islam di Aceh menjadi lebih baik," ujar Mualem.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Aceh juga menerima duplikat mushaf Al Quran yang disalin oleh 30 kaligrafi Aceh selama 12 hari.
Mushaf tersebut merupakan duplikat dari mushaf yang dipeluk imam besar Masjid Raya Baiturrahman yang syahid dalam perang Aceh pertama melawan Belanda. Kini mushaf asli tersebut berada di Perpustakaan Leiden, Belanda.
Baca Juga: Produksi Rokok di Aceh Besar Meningkat Dalam Tiga Tahun Terakhir
Sementara itu, pengisi tausiah shalat tarawih Masjid Raya Baiturrahman, Ustad Suryanto Sudirman, mengapresiasi kebijakan Gubernur yang mewajibkan seluruh masyarakatnya meninggalkan segala aktivitas saat azan dan segera melaksanakan salat jamaah.