DECEMBER 9, 2022
Internasional

Eks Presiden Filipina Rodrigo Duterte Diterbangkan ke Den Haag Usai Ditangkap

image
Mantan presiden Filipina Rodrigo Duterte (Foto: Istimewa)

ORBITINDONESIA.COM - Mantan presiden Filipina Rodrigo Duterte seusai ditangkap, diterbangkan ke Den Haag, Belanda pada Selasa, 11 Maret 2025 malam untuk diadili di hadapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC), demikian menurut Wakil Presiden Sara Duterte yang juga merupakan putrinya sendiri.

Dalam pernyataannya, Sara Duterte menyebut penyerahan ayahnya Rodrigo Duterte kepada ICC merupakan "penindasan dan penganiayaan" dan "penghinaan" terhadap kedaulatan Filipina, serta merupakan pelecehan terhadap semua warga Filipina yang mengakui kemerdekaan mereka.

"Sejak ia ( Rodrigo Duterte ) ditahan pagi ini, ia masih belum dihadapkan kepada otoritas pengadilan yang kompeten untuk memastikan hak-haknya dan memungkinkannya memanfaatkan keringanan yang dijamin hukum," kata Sara Duterte.

Baca Juga: Kepolisian Ajukan Gugatan Pidana Terhadap Wapres Filipina Sara Duterte dan Staf Keamanannya

"Ia dibawa secara paksa ke Den Haag," ucap Sara, menambahkan.

Kanal media FIlipina melaporkan bahwa sang mantan presiden telah dibawa ke pesawat yang akan menerbangkannya ke kota di Belanda yang menjadi markas ICC itu.

Sebelumnya, kantor kepresidenan Filipina menyebutkan bahwa Duterte diamankan di bandara Manila setelah penerbangannya dari Hong Kong.

Baca Juga: Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditahan Atas Surat Perintah ICC Karena Kejahatan Terhadap Kemanusiaan

Duterte yang kini berusia 79 tahun tersebut dituduh mengizinkan pembunuhan di luar hukum dan pelanggaran HAM lainnya dalam upayanya memerangi narkoba.

Pada Senin, 10 Maret 205, Duterte sempat menyatakan bersedia dipenjara jika ada surat perintah penangkapan dari ICC.

Namun, setelah surat perintah tersebut turun, ia justru berbalik menolak penahanannya, terlebih karena hal itu dilakukan oleh otoritas Barat, menurut laporan surat kabar The Philippine Star.

Baca Juga: China Pantau Perkembangan Penangkapan Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte

Diperkirakan lebih dari 6.000 orang yang diduga terkait dengan kejahatan narkoba dibunuh dalam operasi anti-narkoba pada masa jabat kepresidenan Rodrigo Duterte pada 2016--2022. Pembunuhan tersebut memicu penyelidikan ICC terhadap dugaan pelanggaran HAM.

Pada Maret 2018, Filipina menarik diri dari Statuta Roma yang menjadi dasar ICC, dan pada Juli 2023, Filipina menolak bekerja sama dengan pengadilan internasional tersebut serta memilih menjalankan penyelidikannya sendiri.

Namun, pada November 2024, pemerintah Filipina di bawah Presiden Ferdinand Marcos Jr. sepakat tidak akan mencegah penahanan Duterte oleh ICC, dan pada Januari lalu, mereka menyatakan akan mematuhi perintah penangkapan Duterte yang diterbitkan ICC.***

Halaman:

Berita Terkait