DECEMBER 9, 2022
Internasional

China Pantau Perkembangan Penangkapan Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte

image
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Mao Ning (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

ORBITINDONESIA.COM - Pemerintah China menyebut pihaknya memantau perkembangan penangkapan mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte atas perintah dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

"Ini adalah insiden penting yang tiba-tiba. China telah mengetahui informasi (penangkapan Rodrigo Duterte) tersebut dan terus mengikuti perkembangannya," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Mao Ning dalam konferensi pers di Beijing pada Selasa, 11 Maret 2025.

Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte ditangkap pihak Kepolisian setibanya di Manila pada Selasa, menyusul surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC.

Baca Juga: Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr Tanggapi Ancaman Pembunuhan oleh Wapresnya Sara Duterte

Kantor Komunikasi Presiden (PCO) mengatakan surat penangkapan itu diterima Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional (Interpol).

Jaksa Penuntut Umum kemudian menyerahkan pemberitahuan resmi ICC yang mengonfirmasi surat penangkapan kepada Duterte saat ia tiba di Filipina pukul 9:20 pagi waktu setempat, dengan menggunakan penerbangan CX 907 Cathay Pacific dari Hong Kong.

"Saya ingin menegaskan kembali pandangan China yang konsisten bahwa Mahkamah Pidana Internasional harus benar-benar mengikuti prinsip saling melengkapi, menjalankan fungsi dan kewenangannya dengan bijaksana sesuai dengan hukum dan mencegah politisasi atau standar ganda," ungkap Mao Ning.

Baca Juga: Kepolisian Ajukan Gugatan Pidana Terhadap Wapres Filipina Sara Duterte dan Staf Keamanannya

Menurut ICC, Duterte yang saat ini berusia 79 tahun menghadapi dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan selama melancarkan perang berdarah melawan narkoba. Duterte bersama timnya disebut dalam kondisi sehat.

Pemerintah Filpina sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya tidak akan bekerja sama dengan investigasi ICC dalam kasus yang menyeret Duterte, tetapi menggarisbawahi bahwa pihaknya berkewajiban untuk bertindak mematuhi Interpol.

Filipina diketahui bukan negara penandatangan Statuta Roma (disebut negara pihak). Negara bukan pihak wajib melakukan keputusan ICC hanya ketika dibuat perjanjian khusus. Saat ini, ICC tercatat punya sekitar 124 negara penandatangan Statuta Roma.

Baca Juga: Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditahan Atas Surat Perintah ICC Karena Kejahatan Terhadap Kemanusiaan

Wakil Presiden Filipina Sara Duterte yang merupakan putri Rodrigo Duterte mengatakan Manila telah "menyerahkan" mantan presiden itu kepada "kekuatan asing."

Halaman:

Berita Terkait