DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Terdakwa Mira Hayati Habis Melahirkan, Sidang Kosmetik Berbahaya di Makassar Kembali Ditunda

image
Terdakwa pemilik kosmetik kecantikan berbahaya Mira Hayati (kiri) dikawal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar usai ditetapkan sebagai tersangka di Makassar, Sulawesi Selatan. (ANTARA/HOKejati Sulsel)

ORBITINDONESIA.COM - Sidang lanjutan terhadap pemilik kosmetik kecantikan berbahaya mengandung merkuri, Mira Hayati dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 5 Maret 2025, kembali ditunda karena terdakwa habis melahirkan. 

"Untuk Mira Hayati, sidangnya dijadwalkan pada Selasa, 11 Maret 2025. Kita berharap terdakwa sudah bisa menghadiri sidang perdana setelah proses pemulihan usai melahirkan," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi.

Pihak penasihat hukumnya telah menyampaikan kabar terbaru terkait kondisi Mira Hayati telah melahirkan pada Rabu dini hari di RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo Makassar, dan saat ini kondisinya masih dalam perawatan.  

Baca Juga: Tasya Farasya Dukung Kampanye Penggunaan Produk Kosmetik yang Berizin Edar dari BPOM

Kuasa hukum terdakwa, Ida Hamida, membenarkan kliennya telah melahirkan bayi laki-laki melalui operasi cesar, karena kliennya mengalami tekanan darah tinggi, sehingga sulit melahirkan normal.  

"Sudah (melahirkan) tadi pagi sekitar pukul 10.00 WITA. Tensinya tinggi terus, walau belum waktunya lahir dokter telah mengambil Tindakan untuk menyelamatkan ibu dan bayinya," papar Ida.  

Meski demikian, pihaknya telah menyampaikan kepada majelis hakim untuk berupaya menghadirkan kliennya pada sidang yang dijadwalkan pada Selasa, 11 Maret 2025 pekan depan di PN Makassar. 

Baca Juga: Kisah Selly Septiani Dewi, Diaspora Indonesia Pertama Pencipta Kosmetik Halal di Jepang

"Insya Allah Selasa depan sudah sidang," kata Ida singkat. 

Sebelumnya, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Mira ditunda dua kali, yakni pada Selasa, 25 Februari 2025 dengan dan pada Selasa 4 Maret 2024 dengan alasan masih dirawat di rumah sakit. Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Dr Harifin A Tumpa PN Makassar.  

Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Agus Salim dan Mustadir Dg Sila telah mengikuti proses persidangan. JPU Kejati Sulsel dan Kejari Makassar menghadirkan beberapa saksi pada sidang lanjutan perkara tersebut. 

Baca Juga: Punya 30.000 Jenis Tanaman Berkhasiat, Indonesia Berpotensi Jadi Pemasok Utama Bahan Baku Kosmetik Dunia

Pada sidang terdakwa Agus Salim, Selasa, 4 Maret 2025, dihadirkan saksi dari kepolisian. Sedangkan untuk terdakwa Mustadir Daeng Sila saksi dari kepolisian dan karyawan CV Fenny Frans yang memproduksi, mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing.

Halaman:

Berita Terkait