DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Terdakwa Mira Hayati Habis Melahirkan, Sidang Kosmetik Berbahaya di Makassar Kembali Ditunda

image
Terdakwa pemilik kosmetik kecantikan berbahaya Mira Hayati (kiri) dikawal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar usai ditetapkan sebagai tersangka di Makassar, Sulawesi Selatan. (ANTARA/HOKejati Sulsel)

Sidang lanjutan untuk terdakwa Agus Salim dan Mustadir Daeng Sila dilanjutkan pada Selasa, 11 Maret 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.  

JPU mendakwa Agus Salim diketahui pemilik kosmetik brand Ratu Glow dan Raja Glow dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Bersangkutan terancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. 

Sedangkan terdakwa Mustadir Daeng Sila, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Bersangkutan diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga: Tasya Farasya Dukung Kampanye Penggunaan Produk Kosmetik yang Berizin Edar dari BPOM

Selain itu, terdakwa juga didakwa melanggar pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar.  

Sementara untuk terdakwa Mira Hayati diketahui Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama juga didakwa pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Bersangkutan diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. ***

Halaman:

Berita Terkait