Ada Toko Kosmetik di Karawaci Tangerang Edarkan Obat Terlarang, Polisi Tangkap Penjualnya
- Penulis : Krista Riyanto
- Senin, 18 Maret 2024 16:25 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Unit Reserse Kriminal Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, Banten, menyita ratusan butir obat-obatan daftar G tanpa izin edar di kawasan Karawaci, Kota Tangerang.
"Berhasil mengamankan sebanyak 423 butir Tramadol dan 170 butir Exsimer siap jual, " kata Kapolsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Antonius dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin 18 Maret 2024.
Antonius menjelaskan, tersangka SA (20 tahun) ditangkap sewaktu kepolisian menggerebeknya Kamis 14 Maret 2024 sore di Jalan Sangego Raya, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Polisi menggerebeknya setelah ada informasi dari masyarakat bahwa ada toko kosmetik yang menjual obat-obatan terlarang.
Pelaku SA dijerat Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat 2 Subsider Pasal 197 Juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Antonius menambahkan, kepolisiana akan merespons cepat informasi masyarakat, bila mengetahui ada tindak kejahatan maupun gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. ***