DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Polisi: Gathan Saleh, Diduga Pelaku Penembakan Diringkus di Bogor Jawa Barat

image
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam jumpa kasus penembakan di Mapolres Metro Jaktim, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis 29 Februari 2024. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Polres Metro Jakarta Timur menangkap Gathan Saleh, terduga pelaku penembakan Mohamad Andika Mowardi (32 tahun) di kawasan Tajur, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu 28 Februari 2024.

"Penyidik menemukan terduga pelaku di showroom mobil," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Timur, Kamis.

Penyidik yang sudah mengetahui keberadaan terduga pelaku membawa surat penggeledahan dan surat perintah untuk membawa Gathan Saleh.

Baca Juga: Teuku Iqbal Johard Sebut Aksi Penembakan Bahar bin Smith Sebagai Drama Bocil yang Punya Masalah Psikologis

"Penyidik bersama RW setempat melakukan penggeledahan di showroom mobil tersebut dan menemukan terduga pelaku.”

Sebelum membawa Gathan ke Mapolres Metro Jakarta Timur, kepolisian memanggil pelaku sebanyak dua kali. Namun, ia tidak hadir tanpa alasan yang sah.

Keluarganya berjanjiakan menghadirkan Gathan ke hadapan penyidik, namun pelaku tak kunjung hadir.

Baca Juga: Begini Kronologi Lengkap Penembakan Bahar bin Smith: Mengaku Ada Luka di Perut, Publik Menanti Hasil Visum

Dalam penangkapan itu, polisi tak menemukan senjata api  yang digunakan pelaku untuk menembak rekannya di kawasan Jatinegara.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menggunakan senjata api sewaktu kejadian.

"Benar senjata yang digunakan merupakan senjata api jenis pistol, Glock dan Barreta," katanya.

Baca Juga: Gathan Saleh Diduga Pelaku Penembakan di Jatinegara Diringkus Polisi

Terduga pelaku GS disangkakan Pasal 338 jo Pasal 53 terkait percobaan pembunuhan dan atau Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 UU Darurat karena membawa atau memiliki senjata api dan senjata tajam tanpa hak.

"Ini dugaan pasal yang kami kenakan untuk terduga pelaku, yang ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara dan dapat dilakukan penahanan," katanya. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait