DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Dugaan Penembakan Bahar Smith, Advokat Resmen Kadapi: Laporan dan Keterangan Palsu Diancam Pidana 9 Tahun

image
Resmen Kadapi.

ORBITINDONESIA.COM – Peristiwa laporan dugaan penembakan penceramah Bahar Smith ramai mengundang perhatian publik, tak terkecuali kalangan praktisi hukum.

Dalam peristiwa laporan dugaan penembakan itu, Bahar Smith mengaku ditembak seseorang tak dikenal Jumat 12 Mei 2023 malam.

Bahar Smith kemudian membuat laporan ke kepolisian yang terdaftar Nomor LP/--/B/V/2023/SPKT/POLSEK KEMANG/POLRES BOGOR/POLDA JABAR.

Baca Juga: Teuku Iqbal Johard Sebut Aksi Penembakan Bahar bin Smith Sebagai Drama Bocil yang Punya Masalah Psikologis

Bahar Smith mengaku mengalami luka di perutnya.

Kepolisian pada Senin 15 Mei 2023 mendalami tempat kejadian perkara. Hasilnya, kepolisian tidak menemukan proyektil dan tidak ada saksi yang melihat.

Di media sosial, banyak pihak menuding peristiwa itu hanya sebuah drama. Salah satunya diunggah oleh kiai yang disapa Gus Fuad Plered.

Lalu, bagaimana menurut pandangan advokat terhadap suatu laporan bila kemudian diketahui sebagai palsu atau bohong?

Seorang advokat muda asal Lampung, Resmen Kadapi mengatakan, sesuai pasal 220 KUHPidana laporan palsu bisa dijerat pidana.

Berikut bunyi pasal 220 KUHPidana: “Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”

Dan apabila memberikan kesaksian palsu maka akan di ancam oleh pasal 242 KUHPidana yang berbunyi:

“Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan ataupun tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

“Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”

Menurut Kadapi, barang siapa, orang perorang dengan sengaja membuat kesaksian palsu dan laporan palsu diancam sembilan tahun.

Oleh karena itu, katanya, dalam setiap laporan pidana penyidik wajib mengambil keterangan pihak-pihak baik pelapor dalam hal ini korban itu sendiri atau orang lain yang dijadikan saksi.

Mereka, kata Kadapi, wajib diambil keterangannya di atas sumpah, agar dapat dijerat dengan keterangan palsu.

“Tinggal kemudian penyidik melihat niat jahat dari pelaku itu sendiri. Apa yang menjadi tujuannya?” tambahnya. ***

Berita Terkait