Dugaan Penembakan Bahar Smith, Advokat Resmen Kadapi: Laporan dan Keterangan Palsu Diancam Pidana 9 Tahun
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 16 Mei 2023 07:39 WIB
ORBITINDONESIA.COM – Peristiwa laporan dugaan penembakan penceramah Bahar Smith ramai mengundang perhatian publik, tak terkecuali kalangan praktisi hukum.
Dalam peristiwa laporan dugaan penembakan itu, Bahar Smith mengaku ditembak seseorang tak dikenal Jumat 12 Mei 2023 malam.
Bahar Smith kemudian membuat laporan ke kepolisian yang terdaftar Nomor LP/--/B/V/2023/SPKT/POLSEK KEMANG/POLRES BOGOR/POLDA JABAR.
Baca Juga: Teuku Iqbal Johard Sebut Aksi Penembakan Bahar bin Smith Sebagai Drama Bocil yang Punya Masalah Psikologis
Bahar Smith mengaku mengalami luka di perutnya.
Kepolisian pada Senin 15 Mei 2023 mendalami tempat kejadian perkara. Hasilnya, kepolisian tidak menemukan proyektil dan tidak ada saksi yang melihat.
Di media sosial, banyak pihak menuding peristiwa itu hanya sebuah drama. Salah satunya diunggah oleh kiai yang disapa Gus Fuad Plered.
Lalu, bagaimana menurut pandangan advokat terhadap suatu laporan bila kemudian diketahui sebagai palsu atau bohong?
Seorang advokat muda asal Lampung, Resmen Kadapi mengatakan, sesuai pasal 220 KUHPidana laporan palsu bisa dijerat pidana.