3 Laki-laki dan 1 Perempuan Peras Orang dengan Modus Kencan Online
- Penulis : Wahyu Husain
- Rabu, 05 Maret 2025 18:12 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Subdit Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin 3 Maret 2025 menangkap empat pelaku pemerasan seorang warga di kawasan Tanjung Piok, Jakarta Utara dengan modus kencan online.
Korban RPS (37 tahun) yang menjadi korban pemerasan pelaku, Minggu merugi Rp3,5 juta dan satu unit telepon seluler.
Menurut Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu, pelaku pemerasan ialah tiga pelaku pria berinisial S (38 tahun), AA (32 tahun), DS (30 tahun), dan perempuan FDP (29 tahun).
Mereka ditangkap di Jalan Swasembada Timur XVIII, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin malam.
Resa menjelaskan peristiwa tersebut berlangsung Kamis pekan lalu ketika korban berkenalan dengan perempuan dari Aplikasi Omi mengaku bernama Fitri Dwiyanti.
Kemudian Minggu siang, Fitri meminta korban untuk datang ke rumah kosnya dengan mengirimkan posisi lokasinya. Korban datang.
Baca Juga: Dugaan Pemerasan, Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro Ditahan
Ketika korban dan Fitri mengobrol di dalam kamar kos dengan kondisi pintu kamar terbuka, tiba-tiba datang tiga orang pelaku masuk ke dalam kamar. Salah seorang pelaku mengaku sebagai suami Fitri. Ia menuding korban berselingkuh dengan istrinya, Fitr.
"Enaknya lo pulang pakai celana dalam atau telanjang saja ya,” kata pelaku mengancam korab memakai belati.
Fitri pun keluar kamar meninggalkan korban yang dikerubuti tiga pelaku.
Baca Juga: Nikita Mirzani Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Kepada Dokter
Kemudian, pelaku merampas telepon seluler dan mengakses pin m-banking milik korban. Pelaku memindahkan uang korban Rp3,5 juta.