DECEMBER 9, 2022
Jakarta

3 Laki-laki dan 1 Perempuan Peras Orang dengan Modus Kencan Online

image
Pelaku pemerasan di Jakarta Utara. (ANTARA/HO-Ditreskrimum Polda Metro Jaya)

Kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan Pasal 365 KUHP tentang tindak pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.***

Halaman:

Berita Terkait