Menteri PKP Maruarar Sirait Minta DKI Jakarta Segera Tetapkan Lokasi Jalan Akses Kapuk Raya-PIK 1
- Penulis : Abriyanto
- Minggu, 02 Maret 2025 08:00 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) meminta Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk segera memutuskan penetapan lokasi pembangunan jalan akses Kapuk Raya-PIK 1.
Menteri PKP Maruarar Sirait di Jakarta, Sabtu, 1 Maret 2025 mengatakan, yang mempunyai kewenangan untuk penetapan lokasi dan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan akses adalah Pemda Jakarta.
"Untuk itu saya minta agar secepat mungkin ditetapkan keputusannya. Saya akan kembali lagi di tanggal 15 Maret 2025 untuk menindaklanjuti perkembangannya," kata Menteri Maruarar Sirait.
Baca Juga: Menteri PKP Maruarar Sirait: Retreat Membentuk Kabinet Merah Putih Jadi "Super Team"
Hal itu ia utarakan seusai pertemuan dengan Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mewakili Pemda Jakarta, Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H. Hutajulu, dan sejumlah perwakilan warga di Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara pada 1 Maret 2025.
Penetapan lokasi tersebut dibutuhkan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan mengenai pembukaan akses Jalan Kapuk Raya menuju Pantai Indah Kapuk 1 (PIK 1) di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Kesepakatan tersebut merupakan hasil mediasi antara warga Kelurahan Kapuk Muara dengan PT Mandara Permai dan PT Lumbung Kencana Sakti di Kantor Kelurahan Kapuk Muara, pada Rabu lalu, 19 Februari 2025, yang dipimpin Menteri PKP Maruarar Sirait bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Dukung Maruarar Sirait Prioritaskan Rakyat Kecil di Rusun Pasar Rumput
Menteri Ara menganjurkan kepada Pemda agar dalam menentukan penetapan lokasi diupayakan tidak perlu menggusur rumah-rumah warga sekitar.
"Tetapkan lokasinya yang mudah untuk akses bagi semua. Juga sedapat mungkin sangat sedikit rumah rakyat yang perlu digusur atau kalau perlu tanpa perlu digusur. Kalau menurut saya itu harus juga jadi pertimbangan Pak Wali Kota," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut Menteri Ara juga meminta kepada pihak kepolisian yang diwakili Polres Jakarta Utara untuk segera memutuskan penyelesaian masalah penumpukan batu di dekat tembok perumahan PIK 1.
Baca Juga: Karangan Bunga Ucapan Selamat Dikirim ke Rumah Pemenangan Pramono-Rano, Ada dari RK dan Maruarar S
"Untuk investigasi merupakan kewenangan kepolisian, agar diselesaikan permasalahan penumpukan batu yang disebut warga menutup saluran air," kata Ara.
"Kalau kami Kementerian PKP ditugaskan untuk mengawal mencari keputusan terbaik atas permasalahan ini sesuai instruksi Presiden Prabowo. Saya akan kembali di tanggal 15 Maret 2025 nanti," tambah Ara.
Menteri PKP menegaskan bahwa prinsip utama dalam pembukaan akses jalan ini adalah inklusivitas dan kesejahteraan masyarakat. Tidak boleh ada pemisahan eksklusif antara warga komplek dengan warga sekitar.
Baca Juga: Menteri PKP Maruarar Sirait: Bongkar Pagar di PIK 1 Agar Tidak Ada Kompleks Perumahan Eksklusif
Jika akses jalan tersebut dibuka, maka harus dapat digunakan oleh seluruh masyarakat dengan aturan yang disepakati bersama.
“Salah satu poin kesepakatannya adalah jalan tersebut dapat digunakan oleh masyarakat untuk akses kendaraan roda 2 dan roda 4, bukan kendaraan logistik, industri, atau kendaraan besar. Jangan ada masyarakat yang merasa dirugikan,” jelas Menteri Ara.***