DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Duh, Satpam di Rumah Susun Kawasan Cakung Jkaarta Timur Ini Cabuli Anak Perempuan 7 Tahun di Lift

image
Ilustrasi pencabulan anak. (Antara)

Pelaku dijerat Pasal 76E, juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara denda 5 miliar rupiah.***

Halaman:

Berita Terkait