DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Susun Sijunjung

image
Para tersangka korupsi proyek rusun di Sijunjung saat digiring petugas dari Kantor Kejati Sumbar menuju Rutan Anak Air Padang pada Jumat 13 Januari 2023 untuk ditahan.

ORBITINDONESIA - Kejaksaan Tinggi (kejati) Sumatra Barat menetapkan lima orang tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan rumah susun di Kabupaten Sijunjung tahun 2018 dengan pagu anggaran Rp13 miliar.

"Setelah melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti yang cukup, hari ini kami menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Asisten Intelijen Mustaqpirin didampingi Kepala Seksi Penyidikan Asisten Tindak Pidana Khusus Sumriadi kepada wartawan di Padang, Jumat 13 Januari 2023.

Ia menyebutkan, kelima tersangka berasal dari berbagai latar belakang, yakni AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tiga orang dari pihak rekanan pelaksana proyek masing-masing EE, JHP, dan TR, serta AL selaku manajemen konstruksi.

Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Usut Penyimpangan Kredit di BPR Intan Jabar Garut yang Rugikan Negara Rp10 Miliar

Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 20 tahun.

Dari lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, lanjut Mustaqpirin, baru tiga orang yang memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, yakni AR, EE dan T.

Usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Sumbar hingga Jumat sore, ketiga orang tersangka itu langsung digiring menuju Rumah Tahanan Negara Anak Air Padang untuk ditahan 20 hari ke depan.

"Dua tersangka lainnya, yakni JHP dan AL mangkir dengan alasan sedang berada di luar kota dan nanti akan dilakukan pemanggilan ulang," katanya.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Purwakarta Ungkap Perkara Dugaan Korupsi Biaya tak Terduga Penanganan COVID 19

Halaman:
1
2

Berita Terkait