DKI Jakarta Kembali Berlakukan Sewa Rumah Susun
- Penulis : Krista Riyanto
- Kamis, 21 Desember 2023 15:37 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan tarif sewa rumah susun (rusun) menyusul ekonomi membaik perekonomian yang tumbuh 4,93 persen pada triwulan III tahun 2023 pasca pandemi COVID19.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DKPKP) DKI Jakarta, Afan Adriansyah di Jakarta, Kamis 21 Desember 2023, dari Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut, pertumbuhan ekonomi membaik pasca COVID19.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta optimistis pemberlakuan kembali tarif sewa rumah susun menjadi langkah yang sesuai kondisi ekonomi dan keuangan daerah.
Selain itu, keputusan dicabutnya status pandemi COVID-19 pada Juni 2023 ini mengakibatkan payung hukum untuk pemberian keringanan retribusi daerah terdampak COVID-19 tidak berlaku.
Sehingga tarif sewa rusun kembali diberlakukan yang mengacu pada tarif tahun 2018 sesuai Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.
Selain itu, sebagai upaya menjaga ekonomi Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI berkomitmen untuk menjaga daya beli dan meringankan beban ekonomi warganya, terutama kepada penghuni rumah susun.
DKI Jakarta tetap memberi beragam program subsidi, antara lain untuk transportasi TransJakarta, pangan murah, Kartu Jakarta Pintar, Kartu Lansia Jakarta, pelatihan ketrampilan. ***